www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Buat Aturan Usir Pemakai Narkoba 15 Tahun, Pengedar Selamanya, Oleh Kabupaten Tapanuli Tengah
Minggu, 05-01-2020 - 21:41:00 WIB
TERKAIT:
   
 

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani saat menyerahkan bantuan beras kepada warga

TAPTENG, Tribunsatu.com Di Kabupaten Tap.Tengah Prov. Sumatera Utara diterapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait narkoba. Pemakai Narkoba di usir dari kampungnya sementara pengedar narkoba tidak akan diperbolehkan selamanya kembali ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Genderang Perang Narkoba sudah di tabuh di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Para pemakai dan pengedar narkoba selain menghadapi hukuman pidana juga akan di kenakan hukuman sosial oleh Pemerintah Kabupaten Tap. Tengah.

Peraturan ini akan diterapkan di seluruh kabupaten Tapanuli Tengah terhitung tanggal 1 Januari 2020 alias dua bulan lagi.

Penegasan Perdes ini kembali di gaungkan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di tiga desa Kecamatan Andam Dewi di hadapan 350 Warga saat menyalurkan bantuan beras kepada warga yang kategori kurang mampu.(1minutesnews.c)

 




 
Berita Lainnya :
  • Buat Aturan Usir Pemakai Narkoba 15 Tahun, Pengedar Selamanya, Oleh Kabupaten Tapanuli Tengah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved