www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polda Jatim Bongkar Investasi Berkedok Pemasangan Iklan Beromset 750 Milyar
Minggu, 05-01-2020 - 07:05:43 WIB
TERKAIT:
   
 

SURABAYA, Tribunsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Investasi Ilegal berkedok iklan dengan omset Rp 750 miliar, hanya dalam jangka 8 Bulan. Dalam kasus ini polisi menetapkan 2 tersangka dan menyita Uang Tunai Rp 121 Miliar, 18 Unit mobil baru, 2 Sepeda Motor, dan aneka barang elektronik lainnya. Sabtu (04/01/2020).

Uang sebesar Rp 121 miliar berhasil disita dari rekening perusahaan investasi ilegal berkedok bidang jasa iklan, PT. Kam And Kam, yang di bongkar Tim Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jatim. pada Jumat (03/01/2020) siang.

Uang ini merpakan hasil iuran nasabah yang menjadi member investasi ilegal ke PT. Kam And Kam yang berdiri tanpa izin, sejak delapan bulan lalu.

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47) dan FS (52), keduanya warga Jakarta, yang belakangan diketahui pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Investasi ilegal ini dibongkar Polda Jatim karena dilaporkan membernya yang merasa ditipu. Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan ini menawarkan iklan produk dengan harga yang lebih murah, dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.

Selain itu, setiap anggota juga diharuskan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi atau bonus dari perusahaan sesuai dengan level member perekrut.

“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT. Kam And Kam. Dengan top up inilah anggota di iming – iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik,” papar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim.

Hingga kini para tersangka setidaknya telah merekrut 240 ribu anggota.

Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerjasama dengan pihak otoritas jasa keuangan dan Bank Indonesia. Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 121 miliar, 18 unit mobil baru, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapir, yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan Undang Undang ITE. (ltc/FJR).




 
Berita Lainnya :
  • Polda Jatim Bongkar Investasi Berkedok Pemasangan Iklan Beromset 750 Milyar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved