www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Cuci Tangan Dibalik Bobroknya Tata Kelola Keuangan Daerah
Kamis, 02-01-2020 - 17:24:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Ilustrasi Internet

ACEH TAMIANG, Tribunsatu.com | Ada kohesi bobrok dibalik tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dehidrasi keuangan tercermin sebanyak 14 paket proyek dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2019 tak terbayar.


Para Anemer dari pelaksana kegiataan pekerjaan menjerit, sebab miliaran rupiah uang dari hasil proses tender proyek tidak dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


Sikap saling membenarkan acap ingin membela, sebaliknya menjadi terjebak sistemik di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jadi catatan hitam buruknya pengelolaan sistem keuangan terkesan tidak profesional.


Devisit anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) migas antara Pusat dan Aceh, menjadi kambing hitam menutupi kebobrokan tersebut. Biar terkesan pusat memang salah dan membenarkan daerah.


Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah sudah baik melalui predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Hari ini masyarakat Aceh Tamiang dipertontonkan drama yang tak sedap, atas kejadian memalukan daerah itu. Apa sebenarnya yang terjadi, baca penelusuran tribunsatu.com.


# Pembelaan Ala DPPKAD

Karena devisit anggaran perimbangan keuangan pusat (Jakarta) dan daerah (Aceh), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak mampu bayar 14 paket pekerjaan proyek di Bina Marga.


Akibatnya para Anemer dikabupaten itu merasa dirugikan dan sangat kecewa dengan kinerja Pemerintahan setempat, sebab dianggap tidak profesional.


Ketidakmampuan membayar sejumlah pekerjaan paket proyek tersebut diakui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), Yusriati, SE,M.Si, Ak, CA, melalui Kuasa BUD pada DPPKAD setempat, Three Eka Indra Bakti.


Mengingat dana bagi hasil migas antara pusat dan Aceh, tidak mencapai target seperti yang diharapkan. Seperti yang sedang dialami kabupaten Aceh Tamiang, sehingga pencapaiannya mengalami devisit.


"Kejadian itu baru kami terima dari Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2019. Penganggaran belanja untuk dana bagi hasil tahun 2019, adalah Rp 116. 874.880.000. Sedangkan total penyaluran hanya mencapai Rp 77.487.771.250, sehingga terjadi kekurangan kas sejumlah Rp 39.387.108.750. Dan ini lah yang membuat ke 14 proyek tersebut tidak bisa dibayar, karena dikas memang sudah tidak ada uangnya lagi. Meski demikian, kami akan menyelesaikan pembayaram pada APBK - P tahun 2020 mendatang," terang Indra.


# Anemer Kecewa

Sementara, tribunsatu.com melansir dari para Anemer bahwa; sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (dimerkarkan dari Kabupaten Aceh Timur, tahun 2002), baru kali Pemekab setempat, dibawah kepimpinan Bupati H. Mursil, uang proyek milik sejumlah rekanan (kontraktor) yang menyelesaikan proyek Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang, tahun 2019, tidak bisa dibayar oleh Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.


"Ada 14 paket proyek tender APBK Aceh Tamiang, tahun 2019, di bagian Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan (kontraktor) tidak bisa dibayar oleh Kantor DPPKAD setempat. Kemana uang itu, kami pun tidak tau," salah seorang rekanan yang tak ingin disebut namanya di Karang Baru, Senin, 29 Desember 2019, yang mengaku dua proyek tender yang selesai ia kerjakan, tidak dibayar oleh DPPKAD.


Ditambahkan rekanan itu, dua paket proyek yang dikerjakannya itu jumlah anggarannya mencapai Rp 1,7 Milir. Akibat adanya hal itu, sambung rekanan tersebut, dirinya merasa dirugikan baik secara moral maupun meteri, sehingga berdampak pada hilangnya kepecayaan para pekerja dan terganggunya managemen keuangan pada perusahaan miliknya.


"Dirugikan secara moralnya, karena banyak gaji pekerja yang belum saya bayar, sehingga saya malu pada para pekerja. Dirugikan secara materi, ya sudah pasti, modal yang saya keluarkan begitu besar nilainya belum kembali. Sehingga managemen keuangan diperusahaan saya menjadi tidak sehat," keluhnya.


Rekanan lainnya yang juga tak ingin disebut namanya dan bernasib sama, rata rata mereka menyesalkan atas kejadian tersebut. Bahkan hal itu dinilai sangat tidak profesionlnya Pemkab setempat dalam mengelola managemen keuangan daerah. "Persoalan ini pertama kali terjad sejak Aceh Tamiang berdiri sendiri menjadi kabupaten. Dan itu terjadi pada kepimpinan Bupati Mursil. Ini cukup parah," kata Anemer itu.


Atas ketidak beresan tersebut, dirinya bersama rekanan lainnya ingin melakukan gugatan, dan meminta pihak Pemkab setempat segera membayar uang proyek yang telah selesai mereka kerjakan.


"Walaupun kami telah diberi angin segar, bahwa pekerjaan proyek yang telah kami selesaikan itu dibayar pada APBK - P tahun 2020, dan meminta untuk kami bersabar, bagi kami, itu tetap saja bukan solusi yang terbaik, karena itu merupakan hak kami yang wajib mereka bayar pada tahun anggaran yang sama, bukan dibayar pada anggaran tahun 2020 mendatang," ungkapnya.


Yang jelas, sambung rekanan itu, bila proyek telah ditender, kontrak kerja pun ada untuk mengerjakan proyek, bahkan ada pembayaran Dana Pertama (DP) proyek, berarti anggaran untuk membayar penyelesaian proyek pun sudah tentu ada.


Namun ketika dinyatakan uang untuk itu tidak ada, dengan alasan dana pembagian hasil daerah dari Pemerintah Pusat (Jakarta) tidak tercapai alias mengalami devisit. "Buat kami alasan itu tidak masuk diakal. Kalau memang devisit, mengapa 14 paket yang tidak bisa dibayar itu ditenderkan. Ini kan sudah tidak betul. Persoalan ini seperti telah menipu para rekanan," cetusnya bernada kesal.


#Dua Pejabat DPPKAD Beda Pendapat

Sementara Kepala Bidang Anggaran di DPPKAD, Diva Syahbuana mengatakan; yang hasilnya paradok dengan apa yang dikatakan Kuasa BUD di DPPKAD Three Indra Eka Bhakti tentang selisih kurang bayar.


Ini yang dikatakan Diva; beberapa hal telah terjadi makanya dilakukan pengurangan anggaran dalam kegiatan dan penundaan paket pekerjaan disebabkan oleh belum tersalurnya DBH oleh Pemerintah Pusat.


Kata dia, Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 153/pmk.07/2018 tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran kurang bayar pada tahun 2018, dengan jumlah anggaran yang belum tersalurkan sebesar Rp.22.389.411.022.


Dari total Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun 2019 sebesar Rp. 1.315.250.882, maka untuk menutupi kekurangan anggaran yang belum disalurkan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus merasionalisasikan beberapa kegiatan dan pekerjaan.


Diva menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang sudah dua kali mengirimkan surat kepada Direktorat Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta, yang berisikan tentang permohanan kepastian akan penerimaan dana kurang bayar.


Terhitung dari tahun 2014 hingga 2018 DBH kurang bayar belum tersalurkan, sedangkan Pemda Aceh Tamiang telah menambahkan anggaran tersebut kedalam APBK 2019, namun karena dananya belum juga transfer, maka semuanya harus dilakukan penyesuaian sesuai keuangan yang ada.


# Ketua DPRK Atam, Pemda Wajib Bayar

Terkait tidak dibayarnya sejumlah paket tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat angkat bicara.


"Pekerjaan yang telah dilelang dan telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan. wajib dan harus segera dibayarkan kepada rekanan," tegas Suprianto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.


Suprianto menambahkan, pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan selesai administrasi pengamprahannya itu harus segera dibayarkan kepada rekanan. “Itu hak para rekanan, jadi kewajiban kita ya harus selesaikan yang menjadi hak mereka," sebutnya.


Menurutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kuasa BUD untuk dapat memberikan penjelasan tidak dibayarnya sejumlah paket tersebut. "Insyaallah minggu depan kita akan panggil pihak - pihak terkait tentang tidak dibayarnya sejumlah paket tersebut,” ujarnya. (Syawaluddin)



 
Berita Lainnya :
  • Cuci Tangan Dibalik Bobroknya Tata Kelola Keuangan Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved