www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Replanting Lahan Gambut PT. Musim Mas Ditanami Kembali
Rabu, 25-12-2019 - 18:06:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Kabupaten Pelalawan-Riau, Tribunsatu.com Pengolahan lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, diduga telah kangkangi Permen RI No. 57 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen No. 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Gambut.

Pantauan media ini di lokasi kebakaran areal perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut pada Minggu tgl 14 Desember 2019 lalau, baru saja direplanting, langsung ditanami kembali. Dengan konsesi HGU perkebunan PT. Musim Mas kurang lebih 30 ribu hektar, memiliki dua pabrik atau dua PKS (pabrik kelapa sawit), terlihat sebagian luas didominasi lahan gambut.

Dilahan gambut itu terdapat bekas kebakaran yang disinyalir terjadi antara bulan Aguatus dan September 2019 lalu. Bekas kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) itu tampak menghanguskan sebagian tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu. Sebagian lagi kebakaran itu terdapat pada areal konservasi tepatnya di pinggir sungai Kundur, estate V.

Anehnya lagi, fasilitas pemantau api di areal gambut yang berada dalam konsesi HGU PT. Musim Mas itu tampak tidak ada. Menara setinggi 18 meter diareal tersebut, baru saja dibangun setelah beberapa bulan terjadinya kebakaran tersebut.

Dalam areal tanaman baru yang telah direplanting itu juga  terdapat drainase yang sengaja dibuat oleh perusahaan. “Drainase-drainase yang biasa disebut dengan parit cacing itu, berdampak kekeringan pada areal gambut yang akibatkan mudah terjadinya kebakaran,” jelas Dedi R.N. selaku pengamat lingkungan.

Sehingga fungsi kelestarian lindung dan budidaya gambut tersebut sebagaimana yang diamanahkan oleh Permen No. 57 tahun 2016 tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas. Dengan demikian, berdasarkan dengan ketentuan tersebut pemerintah harus menindak tegas dengan membekukan perizinan lahan-lahan perusahaan yang diduga sudah mengangkangi aturan, tegasnya.

Pihak perusahaan PT. Musim Mas yang dikonfirmasi melalui Humas, Ibrahim Selasa (24/12/19) mengaku bahwa pengelolaan lahan gambut tersebut oleh PT. Musim Mas telah melalui kajian dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun ketika ditanya berapa luas lahan gambut yang sudah melalui kajian (KLHK) tersebut Ibrahim mengaku tidak tahu.

Dari pengakuan Ibrahim menerangkan jika HGU perkebunan PT. Musim Mas memiliki luas 30 ribu hektar yang didalamnya seluas seribu empat ratus hektar lahan konservasi untuk menjaga kelestarian kelangsungan kehidupan satwa liar. Dan lahan plasma atau pola KKPA yang sudah dibangun oleh PT. Musim Mas  kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dan masyarakat Pangkalan Lesung seluas cuma dua ribu hektar lebih. Meskipun lahan PT. Musim Mas juga berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Ukui, namun perusahaan tidak ada membangun pola  KKPA.

Diterangkan Ibrahim, kedepan PT. Musim Mas akan membangun pola plasma bagi beberapa desa seperti desa Talau, Teluk Beringin dan ada desa lain. Tapi dengan syarat, masyarakat harus menyediakan lahan sendiri untuk dikelola menjadi plasma. Sedangkan terkait kebakaran lahan dan hutan di konsesi HGU perusahaan itu, tidak diakui oleh Ibrahim. Mana ada kebakaran di PT. Musim Mas? Tidak ada, jawabnya terkesan berusaha menutupi. (Sona)




 
Berita Lainnya :
  • Replanting Lahan Gambut PT. Musim Mas Ditanami Kembali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved