www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pinjaman Online Ditangkap Polisi, 76 Karyawan Diamankan
Selasa, 24-12-2019 - 15:47:33 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Tribunsatu.com Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara, Jum’at (20/12) lalu.

Perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.

Puluhan karyawan tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing. Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer. Lalu mereka disuruh jongkok dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka setelah memeriksa 76 karyawan yang diamankan saat penggerebekan.

“Kami sudah melakukan penahanan, hingga saat ini tiga orang ya. Ini satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia,” kata Budhi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/12).

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap bernama Mr Li, DS, dan AR. Tersangka Mr Li merupakan seorang warga negara asing asal Cina, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.

Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. “Kemudian yang masih menjadi DPO adalah saudara atau Mr Dwang warga negara China dan Mrs Feng warga negara China juga. Tentunya masih akan kami kejar,” ujar Budhi.

Menurut Budhi, perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini memiliki ratusan ribu nasabah yang terbagi dalam dua jalur peminjaman yakni tokotunai dan kascash. “Jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada sampai 17.560 orang untuk nasabah kas-nya dan 84.785 untuk nasabah toko tunai,” ujar Budhi.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang saat ini sudah ditemukan polisi. Budhi memaparkan, perusahaan tekfin ilegal ini memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.

“Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan,” ucap Budhi.

Dalam SMS itu akan ada sebuah link yang jika di klik akan mengarahkan warga ke sebuah situs daring untuk memproses peminjaman. Dalam situs itu, warga yang ingin meminjam diminta untuk mengisi sejumlah data diri seperti KTP, NPWP, KK dan lainnya.

Setelah itu, akan muncul sebuah syarat dan ketentuan yang isinya sangat merugikan calon nasabah, yakni seluruh data yang ada di dalam ponsel bisa mereka akses. Syarat dan ketentuan itu harus disetujui oleh nasabah untuk mendapatkan pinjaman di perusahaan tersebut.

Budhi menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka. Akan tetapi mereka memotong dana pinjaman mereka di awal dengan alasan administrasi. “Jadi misalnya minjem Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000,” tuturnya.

Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan tekfin ilegal ini berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 50.000 per harinya. Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau desk collector akan meneror mereka.

Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon. Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses. Selain itu, desk collector itu juga mengancam akan membantai keluarga dari si peminjam yang terlambat membayar hutang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (Kompas)




 
Berita Lainnya :
  • Pinjaman Online Ditangkap Polisi, 76 Karyawan Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved