www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Wali Sarankan DPRK Atam Lakukan Bimtek Hak Interplasi dan Angket
Rabu, 18-12-2019 - 17:33:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Kualasimpang : Tribunsatu.com | Direktur EKsekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali) Muhammad Suhaji menyarankan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang yang baru agar melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait hak interplasi, hak angket dan lainya yang ada dilembaga legislatif.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (WALI) Muhammad Suhaji, kepada Tribunsatu.com, Rabu (18/12/2019), tadi pagi dikualasimpang. Menyebutkan sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat DPR perlu menjalankan mandatnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"DPR itu mempunyai tiga fungsi, diantaranya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah eksekutif. Mengingat, banyak anggota DPRK yang baru saya menyarankan supaya mereka buat bimtek hak interplasi dan angket supaya fungsi mereka benar - benar bisa berjalan sebagaimana tupoksinya",jelas Suhaji.

Suhaji menjelaskan dalam hal ini salah satu cara yang dapat dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Melalui penggunaan hak itu, DPR dapat meminta keterangan kepada Pemerintah.

Pelaksanaan hak interpelasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tertentu oleh Pemerintah. Seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik semakin diyakinkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan DPR adalah sebenar-benarnya perwakilan rakyat Indonesia,"tambah Suhaji.

"Kebijakan eksekutif tidak selamanya benar. Ada beberapa hal yang harus benar-benar menjadi fokus mereka (DPRK) sebagai wakil rakyat. Seperti Pelayanan RSUD, Proyek yang mangkrak, rekayasan jalan, pembongkaran SD 3 kualasimpang dan yang lainnya," terang Ajie Lingga sapaan akrabnya.

Untuk menggunakan hak interpelasi; menurut Pasal 194 dan 195 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), diperlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.

untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR. Usulan itu menjadi hak interpelasi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.[Af]



 
Berita Lainnya :
  • Wali Sarankan DPRK Atam Lakukan Bimtek Hak Interplasi dan Angket
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved