www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Hadiah Natal Fatlolon Kepada Songupnuan Berupa Surat Teguran
Selasa, 17-12-2019 - 18:25:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Tanimbar, Tribunsatu.com Kepala Dinas Perpustakaan Pemkab Kepulauan Tanimbar, Agustinus Songupnuan, mendapat surat teguran dari Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 16 Desember 2019 dengan Nomor: 862.1/1661/2019.

Selain itu, atas sangkaan yang dialamatkan pada dirinya mengenai pelanggaran disiplin ASN tersebut, Agustinus Songupnuan pun membantah hal itu.

"Statement yang saya sampaikan di dalam rapat dan apel itu adalah semata-mata membela hak pegawai dan hak pihak ketiga yang sudah kerja 100 persen," ujar Songupnuan kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2019.

Menurutnya, apa yang disampaikan di dalam rapat kerja dan apel bersama itu sama sekali tidak melanggar norma-norma etis dan kaidah Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan pasal 1 ayat (3) PP nomor 53 tahun 2010.

"Yang saya sampaikan adalah harus dibayar pekerjaan pihak ketiga yang sudah selesai 100 persen itu, kan sesuai dengan kontrak. Yang kedua, terhadap hak-hak pegawai, saya berharap jangan dipotong belanja pegawai, tapi tetap dipotong. Terus, apakah itu melanggar disiplin?" kata Songupnuan mempertanyakan.

Jika merujuk pada ketentuan PP 53 tahun 2010, penjatuhan hukuman disiplin kepada seorang Pegawai Negeri Sipil harus diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Badan Inspektorat di daerah, jika terbukti bersalah barulah yang bersangkutan diberikan sanksi.

Berikutnya, penjatuhan hukuman disiplin pun tidak dalam bentuk surat seperti yang ditujukan kepada Agustinus Songupnuan saat ini tetapi harus dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Anehnya lagi, pada kop surat tersebut tidak ditujukan kepada Kepala Dinas dalam jabatannya tapi ditujukan kepada pribadi Songupnuan.

Dengan demikian surat yang ditanda-tangani Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon itu dianggap salah prosedur karena tidak sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.(rls)

Marcel Kalkoy.



 
Berita Lainnya :
  • Hadiah Natal Fatlolon Kepada Songupnuan Berupa Surat Teguran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved