www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Indisipliner, Sekretariat DPRK Tunda Kenaikan Pangkat Dua ASN
Senin, 16-12-2019 - 15:31:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Aceh Tamiang : Tribunsatu.com |Melakukan tindakan indisipliner dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kesekretariatan DPRK Aceh Tamiang, Aceh; ditunda kenaikan pangkatnya oleh negara.


Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang, Syuibun Anwar kepada kepada wartawan, Senin (16/12/2019) pagi tadi.


Dia membenarkan tentang tunda kenaikan pangkat dua orang pegawai sekretariat DPRK, sebab sudah melanggar tindakan indisipliner kepegawaian.

Dua ASN dimaksud adalah; TM dan RM dengan pangkat golongan II.a. “Saya ambil tindakan tegas ini sebab sudah melampaui batas kewajaran dalam melaksanakan tugas,” jelas Syuibun.

Pelanggaran yang dilakukan TM dan RM adalah, karena sudah mangkir kerja selama 40 hari dalam setahun tanpa keterangan.

Masih Syuibun, sebelum diambil tindakan tegas, TM dan RM sudah dilakukan tindkan persuasif terhadap keduanya, dengan cara menegur

"Teguran secara lisan dan tertulis sudah kami berikan kepada mereka, namun tidak ada efek jeranya dan malah keduanya acuh dan menganggap teguran tersebut sepele,” katanya.

Syuibun juga menjelaskan bahwa penundaan pangkat terhadap dua ASN di sekretariat DPRK itu sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain punishment penundaan pangkat, Sekretariat DPRK Aceh Tamiang juga memberikan penghargaan terhadap tiga orang PNS.

Ketiganya yakni, Derita (kabag keuangan), Julinar (kabag verifikasi), dan Suwardi (pendamping komisi).

Pemberian penghargaan kepada ketiga ASN itu diberikan dalam Upacara yang dilaksanakan pagi tadi di halaman gedung setempat.

Selanjutnya, Sekwan berharap dengan diberikannya reward dan punishment ini mampu memacu PNS dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.[Af]



 
Berita Lainnya :
  • Indisipliner, Sekretariat DPRK Tunda Kenaikan Pangkat Dua ASN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved