www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Aceh Tamiang Lakukan MoU Dengan GAKPI Terkait PPI
Jumat, 13-12-2019 - 15:34:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Ket. Foto : Bupati Aceh Tamiang, Aceh; Mursil; menandatangani MoU PPI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Aceh, diruang Sekdakab setempat, Kamis (12/12/2019). (Tribunsatu.com/Hms)

ACEH TAMIANG, Tribunsatu.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, mendukung kesejahteraan petani dan perlindungan hutan di wilayahnya dengan meningkatkan produktivitas kelapa sawit berkelanjutan hingga 30 persen lewat kesepakatan Produksi, Proteksi dan Inklusi (PPI).


Kerjasama bertajuk perlindungan tersebut disepakati Pemkab Aceh Tamiang dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk memulai program tiga tahun ke depan di Aceh Tamiang.


Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.


Dalam kesepakatan PPI, memuat komitmen untuk meningkatkan perlindungan dan penghijauan kembali kawasan hutan, fungsi pengawasan, kesejahteraan petani, dan terutama melindungi Kawasan Ekosistem Leuser seluas 30.000 hektar.


“Aceh Tamiang akan menjadi salah satu daerah penghasil komoditas lestari di Indonesia. Dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, kami akan meningkatkan sepertiga produktivitas kelapa sawit berkelanjutan,” jelas kabid Humas Aceh Tamiang, Agusliyana Devita, S.STP. M.Si kepada wartawan dalam press conference, Jumat (13/12/2019).


Dia mengatakan; Upaya tersebut akan diikuti dengan komitmen melindungi dan menghijaukan kembali kawasan hutan, serta memastikan 30 persen petani swadaya di kabupaten ini memiliki sertifikat lahan resmi.


Masih Devi, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menandatangani kesepakatan PPI ini
bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh, Forum Konservasi Leuser (FKL), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Asosiasi Kelompok Tani dan Nelayan Aceh Tamiang (KTNA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III - Aceh.


Dalam kesepakatan ini, para pemangku kepentingan akan saling bekerja sama memastikan target produksi kelapa sawit berkelanjutan, perlindungan kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) serta peningkatan kesejahteraan petani swadaya akan tercapai pada 2023.


Sementara ketua GAPKI Aceh, Sabri Basyah mengatakan; Pemenuhan standar keberlanjutan menjadi suatu keniscayaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit nasional.


Melalui kesepakatan tersebut diharapkan Aceh dapat menghasilkan crude palm oil (CPO) yang berkelanjutan dan langsung dapat dipasarkan dari pelabuhan di Aceh.


Lebih jauh dia mengatakan; Untuk memastikan komitmen setiap pihak akan dijalankan, Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 680 tahun 2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang.


PUPL Ini akan menjadi platform multipihak dalam mengelola komoditas perkebunan lestari Aceh Tamiang sekaligus menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia. (Syawaluddin)







 
Berita Lainnya :
  • Aceh Tamiang Lakukan MoU Dengan GAKPI Terkait PPI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved