www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polda Aceh Pecat Sembilan Personil Polisi
Selasa, 10-12-2019 - 14:37:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto | Sembilan personil Polisi berpangkat Brigadir dipecat dari kedinasan karena melakukan tindak kejahatan di Polisi Resor (Polres) Aceh Tamiang. (dok, tribunsatu.com/Humas. Ist)

ACEH TAMIANG, Tribunsatu.com | Sebanyak sembilan personil Polisi berpangkat brigadir dipecat dengan tidak hormat dari kedinasannya di Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, karena melakukan tindak pelanggaran kejahatan, Selasa (10/12/2019).

Kesembilan polisi berpangkat brigadir tersebut diantaranya; Briptu Fahrizal Fadlan, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Aceh nomor : KEP/150/V/2019, karena melanggar  Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan republik indonesia  nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Bripka Ryan Dirantona, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Aceh, nomor : KEP/337/XI/2019 karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Feri Hendrian, diberhentikan berdasarkan surat  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Yovi Erisandi, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Ferry Soniawan, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/93/III/2019, karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri.

Bripka Raflin Ozie diberhentikan berdasarkan surat  Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Bripka Fitri Marjoko, diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a  PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Brigadir Fahrizal diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/207/VII/2019, karena melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri, Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Resmi kesembilang polisi berpangkat brigadir tersebut tidak berdinas lagi sebagai anggota kepolisian di Polres Aceh Tamiang, karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian (KEP).

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH. Melalui Kabid Humas, Ipda Didik Surya mengingatkan bahwa; siapapun yang melanggar KEP khususnya bagi peraonil polisi akan ditindak tegas, pemecatan dari kedinasan atau hukuman kurungan.

Didik berharap, peran serta masyarakat untuk mengawasi kinerja para personil polisi, jika mendapatkan tindakan yang mengancam dan melakukan pemerasan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek atau Polres setempat.

“Tugas polisi itu mengayomi masyarakat dan melayani bagi kepentingan secara umum serta menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan lalu menyelesaikannya dengan baik,” jelasnya kepada wartawan.

Pihaknya sangat berharap kerjasama dan peran serta kooperatif dari berbagai elemen masyarakat, membantu pihak kepolisian dalam membasi kejahatan dan narkoba.

“Tanpa masyarakat, kita tidak memiliki kekuatan apapun, justru peran serta masyarakatlah sangat kita perlukan,” pungkas Didik. (Syawaluddin)







 
Berita Lainnya :
  • Polda Aceh Pecat Sembilan Personil Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved