www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tiga Puluh Tiga Orang Warga Aceh Tamiang Besok Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk
Rabu, 04-12-2019 - 19:58:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Aceh Tamiang : Tribunsatu.com - Dinas Syari'at Islam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh akan melaksanakan Eksekusi Uqubat Hukuman Cambuk kepada 33 (tiga puluh Tiga ) orang warga Aceh Tamiang. pelanggar Qanun Aceh No 06 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi Uqubat Hukuman Cambuk tersebut dilaksanakan pada esok hari kamis, 5 Desember 2019, di halaman Kantor Dinas Syari'at Islam setempat.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S. Ag melalui Kepala Bidang Bina Hukum dan Sumber Daya Syariat Islam Said Anwar, S.H.i, membenarkan bahwa besok akan dilaksanakan hukuman cambuk terhadap 33 orang warga Aceh Tamiang. Pelanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.

"Ya besok kita akan melaksanakan hukuman cambuk kepada 33 orang terdakwa, terkait kasus perjudian dan merekapun sebelumnya, telah menjalani masa tahanan dan dilanjutkan dengan menjalani hukuman cambuk,"kata Said Anwar kepada Tribunsatu.com, rabu (4/12/2019) di ruang kerjanya.

Said menjelaskan Hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Print - 49/N.1.22/EKU- 3/12/2019 dengan nomor putusan : 11 /JN/2019 Ms-Ksg pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan amar menjatuhkan Cambukan di depan umum.[AF)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Puluh Tiga Orang Warga Aceh Tamiang Besok Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved