www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Illegal Drilling Dikampung Rel Minta Ditutup
Senin, 02-12-2019 - 21:47:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Aceh Tamiang : Tribunsatu.com - Ilegal Drilling (eksploitasi minyak secara ilegal) dikampung (Desa) Rel, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh oleh masyarakat kembali beroperasi. Hingga Senin (2/12/2019) petang ini.

Meski pada tahun 2018 lalu pihak Distamben beserta jajaran Pemkab Aceh Tamiang sudah menutup Ilegal Drilling yang diproduksi oleh masyarakat setempat.

Namun hingga berita ini dilansir Tribunsatu.com, aktifias produksi minyak bumi ilegal masih berlanjut. Dan belum ada pihak Pemkab Aceh Tamiang turun untuk menyetop untuk kedua kalinya.

Padahal berdasarkan aturan Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 dalam Bab XI dan Bab XII, pasal 51 – 58 sudah diatur tentang tata cara eksplorasi dan eksploitasi gas dan minyak bumi.

Dimana, disebutkan ketentuan pidana, Pada Pasal 51; (1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 52 menyebutkan; Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerj Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53; Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55; Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 56; (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya. (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.

Pasal 57; (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.

Pasal 58; Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Mantan sekretaris KNPI Aceh Tamiang dua periode, Syafruddin Buhfa, minta kepada pihak Pemkab Aceh Tamiang untuk segera bertindak, dengan menutup lllegal Drilling yang ada dikampung Rel tersebut.

Dia mengingatkan kejadian dua tahun lalu di Peureulak, Aceh Timur terbakarnya tambang minyak liar yang memakan banyak korban.

“Jika ini tidak segera diambil tindakkan, dikawatirkan, semakin menjamur, praktik illegal drilling diwilayah itu, dan akan membuat resah warga disekitarnya,” tegasnya.

Ditambahkan, seharusnya SKPK yang ada cepat tanggap, seperti Dinas Pertambangan dan Mineral (Distamben) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, jika dibiarkan akan muncul illegal drilling lainnya yang mengancam kehidupan disekitar wilayan tersebut.[Af]



 
Berita Lainnya :
  • Illegal Drilling Dikampung Rel Minta Ditutup
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved