www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Komnas Perlindungan Anak
KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Penghargaan kepada guru dan pegiat Perlindungan Anak di Kabupaten Deliserdang, Sumateta Utara
Minggu, 24-11-2019 - 07:22:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak

Jakarta, Tribunsatu.com Waspada Kekerasan Seksual Sodomi Terhadap Anak
Mengancam Anak Kita (MN pelaku "sodomi" terhadap 10 orang anak di Cirebon terancam Kastrasi)


Komnas Anak News : Bujuk rayu, janji-janji, intmidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan dalam bentuk "sodomi" dengan 10 anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh MN (19) warga Cirebon, Jawa Barat telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta ketentuan pasal 292 dari KUH Pidana.

Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat dihukum dengan pidana seumur hidup dan hukuman tambahan berupa "Kastrasi" yakni kebiri dengan suntik kimia jika dilakukan secara sadar dan berulang-ulang, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak melalui rilisnya menanggapi kasus kekerasan seksual sodomi di kantornya Sabtu 23/11/2019.

Dengan demikian, KOMNAS Perlindungan Anak yang menaruh perhatian khusus terhadap kadus sodomi ini, mendesak dan mememinta Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus dan luar biasa sehingga Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Lebih lanjut Arist menjelas untuk memulihkan trauma korban, KOMNAS Perlindungan Anak akan segera membentuk tim trauma untuk memberikan layanan terapy psikososial bagi korban dengan melibat psikolog, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ciirebon serta pekerja sosial.

Cerita kekerasan seksual SODOMI terhadap anak tak henti-hentinya, bahkan kornannya pun terus saja meningkat dan modusnya juga beragam.

Bermodalkan ikan cupang seorang remaja berinial MN (19) warga Cirebon melakukan perbuatan tak senonoh kepada 10 anak laki-laki di bawah umur. Dalam melakukan sodomi pelaku menggunakan modus merayu para korban lewat pemberian ikan cupang.

Kepada sejumlah media Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menceritakan bahwa pelaku berinisial MN (19) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban ketika mendapati anaknya yang berusia 4 tahun sulit buang air besar.

Hal tersebut terungkap ketika ibu korban membawa anaknya berobat ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis ibunya mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MN 02 November 2019.

Suhermanto menambahkan setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan beberapa modus selain memberi iming-iming mainan ikan cupang, pelaku pun tak segan mengancam para korban akan dibunuh jika menolak apapun ataupun melaporkan tindakan pelaku ujarnya

Pihaknya kata Kapolres akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban bocah di bawah umur. Pasalnya jumlah korban sejauh ini baru didapat hanya dari pengakuan tersangka oleh karenya kami akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban itu karena jumlah korban tersebut baru atas dasar pengakuan pelaku.

Untuk pengungkapan dan penanganan cepat Polres Cirebon atas kasus SODOMI yang menelan korban 10 orang anak di Cirebon, dalam rangka hari anak international (International Children Day 2019) sudah sepatutnyalah KOMNAS Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan.

Oleh sebab itu Arist Merdeka Sirait menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya dan memperhatikan mereka ketika yang bermain di luar rumah.

Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan sementara melalui rilisnya tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaku alasan melakukan tindakan itu karena ingin melampiaskan hasrat usai menonton video porno.

Atas perbuatannya pelaku diancam setimpal dengan perbuatannya dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(red)






 
Berita Lainnya :
  • KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Penghargaan kepada guru dan pegiat Perlindungan Anak di Kabupaten Deliserdang, Sumateta Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved