www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
BPN Kendal sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Asset
Senin, 04-11-2019 - 14:59:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Ida Rosyidah dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kendal (paling kiri)

KENDAL, Tribunsatu.com - Badan pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Senin (4/11/2019), di ruang cendrawasih Tirto Arum Kendal, laksanakan penyuluhan dalam rangka pengembangan program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi asset.

Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 35 orang pelaku UMKM pengolahan hasil ikan dari Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Sebagai Nara sumber pada acara tersebut hadir dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kendal, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kendal, Dinas Perdagangan Kendal serta Perbankan.

Khusnun dari BPN/ATR Kendal saat ditemui Tribunsatu, mengatakan bahwa tujuan dari penyuluhan adalah rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM pemindangan dan pengasapan ikan, bagaimana caranya agar usahanya lebih baik dan maju.

" Nanti akan disampaikan oleh para nara sumber secara detail, apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha agar usahanya tersebut bisa berkembang dengan baik ", kata Khusnun.

Ida Rosyidah dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kendal, memaparkan beberapa hal tentang pengolahan dan pengemasan produk pengolahan ikan.
Dalam hal tersebut, Ida lebih memperhatikan terkait dengan higienitas produk terutama dalam teknulik pengemasan.

Ida mengatakan bahwa untuk menjamin higienitas, para pelaku pemindangan dan pengasapan ikan yang selama ini pengemasannya masih menggunakan kertas bekas seperti koran, agar segera beralih menggunakan bahan yang aman seperti daun pisang, daun jati dan daun bambu.
" Tinta yang ada pada koran bekas merupakan bahan kimia dan sangat berbahaya untuk kesehatan manusia", tegas Ida.

Pada sesi berikutnya, Puji Yuwono dari Dinas Perdagangan Kendal, memaparkan tentang bagaimana caranya pemasaran produk. Puji mengatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dinas Perdagangan adalah membantu pelaku UKM untuk memasarkan produknya.

Menurut Puji, ada 4 pilar yang harus dilakukan olek produsen khususnya produk ikan pindang dan ikan asap.
" Terkait produk ikan, maka produk tersebut harus awet, berkwalitas, higien dan harganya bersaing ", kata Puji.

Sementara itu, terkait dengan permodalan, Agung salah seorang nara sumber dari sebuah perbankan di Kendal, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan tambahan modal usahanya. (Pur""").



 
Berita Lainnya :
  • BPN Kendal sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Asset
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved