www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Musyadad: Sumbangan Digunakan Untuk Kegiatan Sekolah Yang Tidak Disubsidi Pemerintah
Minggu, 03-11-2019 - 20:55:26 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Rapat Pleno Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kendal

KENDAL, Tribunsatu.com - Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 1 Kendal Jawa Tengah, Sabtu (2/11/2019), di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendal, melaksanakan Rapat Pleno wali murid tahunnajaran 2019/2020.

Hadir dalam acara tersebut Muslikhan dari Kemenag Kabupaten Kendal, jajaran komite sekolah MI Negeri 1 Kendal dan Musyadad selaku kepala sekolah MI Negeri 1 Kendal bersama seluruh jajarannya.

Seusai rapat pleno, Tribunsatu berhasil menemui Musyadad selaku kepala sekolah MIN 1 Kendal dan mengatakan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid, memang berdasarkan atas usulan atau Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang diajukan kepada komite sekolah.

Musyadad melanjutkan bahwa alasan dari pengajuan RAPBS kepada komite sekolah tersebut adalah pihak sekolah masih kekurangan dana untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

" Karena komite sekolah sebagai jembatan antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid, maka selanjutnya komite sekolah menyampaikan kepada para orang tua atau wali murid dalam rapat pleno ", kata Musyadad.

Musyadad juga memaparkan bahwa jumlah murid di MI Negeri 1 Kendal sebanyak 863 orang dan pada tahun ajaran 2019/2020 mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp. 800.000/ siswa.

Secara terpisah, Tribunsatu juga berhasil menemui Nia, salah seorang orang tua murid, terkait dengan adanya pungutan atau sumbangan untuk pengembangan institusi pendidikan, Nia mengatakan bahwa pungutan atau sumbangan memang kesepakatan dari seluruh orang tua atau wali murid yang hadir, dimana besarannya ditetapkan sebesar Rp. 600.000/orang tua murid dan merupakan batas minimal sumbangan dengan jangka waktu pembayaran selama satu tahun.

Sementara itu, Mursalin salah seorang anggota komite sekolah, saat diminta konfirmasinya, menyampaikan bahwa besarnya sumbangan yang dibebankan kepada para orang tua atau wali murid, tidak ditetapkan oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah, tetapi atas musyawarah dan mufakat dari para orang tua atau wali murid.

" Kami dari pihak komite sekolah tidak berani untuk menetapkan besaran sumbangan ", pungkas Mursalin. (Pur***)



 
Berita Lainnya :
  • Musyadad: Sumbangan Digunakan Untuk Kegiatan Sekolah Yang Tidak Disubsidi Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved