Dipecat Oknum Polwan Resmi di PTDH
Kamis, 31-10-2019 - 12:18:11 WIB
Kabid Humas Polda Malut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)Yudi Rumantoro
TERNATE, Tribunsatu.com – Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang berinisial Nos di tangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror karena diduga terpapar paham Jamaah Ansharut Daulah (Jad), akhirnya di pecat tidak terhormat (Pdth).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, berdasarkan surat putusan Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto nomor 372 10 /2019 tentang PTDH dari dinas Polri, bahwa oknum polwan Nesti, di PTDH dari dinas kepolisian terhitung (21/10)..
" Nesti telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah dengan nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, "kata Yudi kepada wartawan, (29/10/2019).
Dengan adanya surat putusan Kapolda tersebut bahwa Nesti sah di PTDH, terhitung (21/10) di PTDH dari dinas kepolisian terkait dengan kode etik meninggalkan tugas tampa ijin selama 30 hari berturut-turut, katanya.
"Jadi Nesti sudah resmi di PTDH, apakah yang Nesti melakukan banding atau ka pikir-pikir, Nesti diberikan waktu selama 7 hari, "akunya.
Menurutnya, Densus 88 masih tetap melakukan pemeriksaan terhadap oknum polwan Nesti, terkait dugaan terpapar paham jamaah Ansharut Daulah, namun sejauh ini hasil kondirmasi densus 88 dengan Polda belum terima.
" Jika ada informasi, Polda menunggu apakah Nesti dilimpahkan ke Polda maka Polda bakal mengambil langkah, "pungkasnya (tim/red)
Sumber berita : brindonews.com
Komentar Anda :