www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mendagri Prof Tito: Periksa Seluruh Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Hambat Investasi di Daerah
Minggu, 27-10-2019 - 21:17:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta – Tribunsatu.com Dua hari setelah dilantik jadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian menegaskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar tidak ragu dan takut dalam melakukan pemeriksaan.

“Sebab hasil pemeriksaan audit APIP, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum,” katanya. Jumat (25/10/19).

Apabila ditemukan indikasi, Menteri meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan, dalam waktu 30 hari kerja.

Menurut Mendagri, umumnya hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.
Oleh karena itu APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas kepada KDH segala hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP.

“Jika APIP berfungsi baik, maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi resiko pidana kepada aparat Pemda dan Kepala daerah,” jelas Prof Tito.

Ada tiga hal yang harus diperiksa “Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP tersebut, dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Prof Tito.

Oleh karenanya, tak hanya soal sinkronisasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, Tito menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah, agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.

“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegas Prof Tito.

“Kami imbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam negeri, untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa, menjadi budaya melayani masyarakat, ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tutup Prof Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI. (Kpltid/Mr).




 
Berita Lainnya :
  • Mendagri Prof Tito: Periksa Seluruh Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Hambat Investasi di Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved