www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Perdagangan Perempuan ke China, Diungkap Bareskrim Polri
Jumat, 18-10-2019 - 22:30:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Bareskrim Polri bongkar TPPO ke China


JAKARTA – Tribunsatu.com Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap T, seorang pria asal Kalimantan Barat yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Korban dijanjikan menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kekayaan.

Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri AKBP Hafidz Susilo Herlambang mengatakan, dalam kasus ini sudah terdapat dua korban yang masih di bawah umur.

“Pada saat dinikahkan, (korban) itu masih 17 tahun Modus yang dilakukan tersangka, dia menawarkan kepada korban yang mau untuk dinikahkan dengan orang dari warga negara China,” ujar Hafidz di Mabes Polri, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dijanjikan uang Rp 20 juta dan mendapat rumah di Indonesia. Namun, setelah korban di bawa ke China, janji itu tidak ditepati. Malah di sana korban mendapatkan kekerasan fisik dari pasangannya.

Korban lantas melarikan diri dari rumah suaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing. “Salah satu korban mendapatkan suami yang ternyata keterbelakangan mental. Sehingga para korban ini merasa bahwa dirugikan dan dianiaya dan melarikan diri ke KBRI,” jelasnya.

Hafidz menjelaskan sindikat ini tak hanya dioperasikan oleh T sendirian. Pihaknya sedang memburu tersangka B ke daftar pencarian orang (DPO) karena diketahui melarikan diri ke Hongkong. “Kami sudah koordinasi dengan Interpol dan Kemenlu untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pelaku sebelumnya telah meminta uang kepada calon suami korban sebanyak Rp 400 juta. Uang itu untuk mengurus dokumen keberangkatan korban dan iming-iming.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp.600 juta dan paling sedikit Rp 120 juta.(dmsid)




 
Berita Lainnya :
  • Perdagangan Perempuan ke China, Diungkap Bareskrim Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved