www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Laporan Wartawan Dan Public, KIP NTT Siap Terima
Sabtu, 12-10-2019 - 12:30:48 WIB
TERKAIT:
   
 

KUPANG, Tribunsatu.com – Keterbukaan informasi public merupakan hal penting yang menjadi suatu keharusan, Untuk memastikan adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana perintah undang- undang, saat ini sudah terbentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT.

Jika masih ada lembaga, instansi atau badan publik lainnya tidak memberi kemudahan kepada masyarakat ternasuk wartawan, untuk mendapatkan informasi publik secara benar, maka masyarakat termasuk wartawan bisa mengajukan keberatan melalui KIP NTT.

Hal ini terungkap dalam.komferensi pers yang digelar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) Provinsi NTT, Abraham Maulaka bersama Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT di aula dinas kominfo tersebut, Jumat ( 11/10/2019). Komisioner KIP NTT hadir secara lengkap dalam konferensi pers yang diikuti sekitar 50- an wartawan tersebut.

Abraham Maulaka mengatakan, Jika wartawan atau pihak media tidak bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dari suatu lembaga,kantor atau instansi sebagai suatu Badan Publik, maka wartawan bersangkutan bisa melaporkan badan publik tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT sebagai keberatan atau sengketa informasi.

Dikatakannya, ada Standar Operasional Prosedur ( SOP) dalam melakukan pengaduan kepada KIP NTT untuk mendapatkan informasi publik yang diinginkan. Dan jika disengketakan,laporan atau keberatan masyarakat termasuk wartawan bisa disidangkan di KIP NTT.

Hal yang sama dibenarkan Ketua Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT, Pius Rengka dan jajaran Komisioner KIP NTT pada kesempatan tersebut, Menurut Pius Rengka, KIP NTT sudah terbentuk sejak satu bulan lebih yang lalu, sejak komisioner KIP NTT dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Kata Pius Rengka, program kerja yang dilakukan Komisioner KIP NTT masih fokus pada sosialisasi tentang keberadaan KIP NTT kepada lembaga- lembaga publik, instansi pemerintah dan lembaga public swasta lainnya.

Jika ada keberatan atau laporan yang masuk, kata Pius Rengka, maka KIP NTT pasti akan menindaklanjuti sesuai prosedur aturan yang berlaku. Yang paling penting saat ini, masyarakat umum mengetahui tentang keberadaan KIP dan memahami tugas dan fungsi KIP tersebut dalam penanganan persoalan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Sejauh ini kata Pius Rengka, belum ada laporan atau pengaduan keberatan terkait keterbukaan informasi public yang masuk ke KIP NTT. (srtnttc)




 
Berita Lainnya :
  • Laporan Wartawan Dan Public, KIP NTT Siap Terima
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved