www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Syukri: Yayasan Bhakti Persada Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan
Selasa, 08-10-2019 - 17:41:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Keterangan foto : Alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin milik Yayasan Bhakti Persada di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

KENDAL, Tribunsatu.com - Dari tahun ke tahun, Di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, gerak laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah nonpertanian seperti untuk kawasan perumahan, industri dan keperluan lainnya, semakin meningkat.

Dari telusur yang dilakukan oleh Tribunsatu, fakta di lapangan menunjukan adanya alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah, terkesan serampangan dan disinyalir tidak melalui kajian yang matang.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Yayasan Bhakti Persada, pemilik Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Persada, telah melakukan alih fungsi lahan pertanian dengan cara diurug.

Lahan seluas kurang lebih 2.000 M2, yang berlokasi di Desa Jambearum Kecamatan Patebon tersebut, saat ini kondisinya sudah rata dan dipondasi keliling.

Terkait dengan hal tersebut, Tribunsatu melakukan konfirmasi ke Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, Senin (7/10/2019), yang diterima oleh Syukri selaku Kepala Bidang Pengaduan.

Dari pembicaraan yang terjadi, terungkap bahwa alih fungsi lahan yang dilakukan oleh Yayasan Bhakti Persada Kendal, memang telah melanggar peraturan yang berlaku.

Lebih jauh Syukri mengatakan bahwa, status lahan milik Yayasan Bhakti Persada tersebut, memang merupakan lahan hijau.
" Tindakan dari Yayasan SMK Bhakti Persada dengan mengurug lahan pertanian menjadi lahan kering adalah jelas merupakan pelanggaran. Untuk itu, DPMPTSP sudah melayangkan surat teguran kepada yayasan yang bersangkutan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya", papar Syukri.

Secara terpisah, Tribunsatu juga berhasil menemui Nursiyo selaku Kepala SMK Bhakti Persada Kendal, mengatakan bahwa pengurugan lahan sawah milik yayasan tersebut, akan digunakan sebagai lapangan olahraga untuk siswa.

" Berkenaan dengan alih fungsi lahan, surat ijin alih fungsi lahan dan lain-lainnya, memang saya pernah mendapatkan info bahwasanya yayasan sudah mengurusnya. Namun bagaimana kelanjutannya, saya sama sekali tidak tahu. Karena hal itu adalah kewenangan dan tanggung jawab dari yayasan ", kata Nursiyo.

Diketahui, surat teguran dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal tertanggal 2 September 2019, memerintahkan kepada Yayasan Bhakti Persada Kendal, agar menghentikan pekerjaan pengurugan dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.

Selain peraturan perundangan yang sudah ada, dalam pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia, juga telah terbit Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. ( Pur***).



 
Berita Lainnya :
  • Syukri: Yayasan Bhakti Persada Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved