www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Merasa Diancam Akan Dihabisi, Ketua LSM Penjara Kampar Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 26-09-2019 - 20:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar--Riau, Tribunsatu.com Kamis 26 september 2019 menjadi pengalaman yang membuat Ketua LSM Penjara Kampar menempuh jalur hukum di karenakan dirinya terancam akan perbuatan tidak menyenangkan di sertai ancaman kekerasan terhadap jiwannya.

Hal ini di katakan langsung oleh Ketua kepada media NewsKPK.com pukul 19:00 WIB di kediaman rumah nya terkait perbuatan AE (Lk 35) tahun yang di duga tidak terpuji itu sehingga membuat dirinya menempuh jalur hukum.

Berdasarkan LP Nomor : STTLP/146/IX/2019/RIAU/RES KAMPAR/SEK TAPUNG HULU terlapor AE resmi di laporkan oleh Ketua LSM Penjara Kampar ke Polsek Tapun Hulu dengan tuduhan Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Dikatakan Ketua yang bernama lengkap Rudy Hartono Lase itu, AE secara jelas di muka umum telah melakukan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dimana perbuatannya mengatakan dengan nada keras mata melotot (ini wilayah tapung hulu hati hati kau, ku habisi kau) sebut ketua menirukan ucapan pelaku dimuka umum

Tak sampai disitu, Lase pun menyebutkan akan menuntut sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dikarenakan ucapan pelaku membuat pria asal Tapanuli Tengah ini merasa tidak dapat melakukan aktifitas sedia kalanya hingga di rugikan baik secara fisikis atau pun materil terkait ancaman serius itu. Sebutnya kepada media

Lanjut, Saya yakin bahwa pihak Polsek Tapung Hulu melalui Unit Reserse Kriminal dapat menjakankan tugas secara profesional dalam penegakan supremasi hukum agar tidak ada lagi sikap oknum preman di wilayah tugas yang mereka emban. Pintanya
(rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Merasa Diancam Akan Dihabisi, Ketua LSM Penjara Kampar Tempuh Jalur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved