www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Paimin Yang Sebelumnya Diduga Merekayasa Surat Kematian Istri Akhirnya Diinapkan Dalam Sel
Selasa, 24-09-2019 - 08:42:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Tribunsatu.com Pria uzur bernama Paimin yang sempat menghebohkan pemberitaan media, karena diduga menikah tanpa izin istri serta diduga mengkkaim istrinya meninggal dunia lewat surat kematian hanya karena nafsu untuk memiliki istri muda akhirnya di sel di Mapolsek Penghentian raja Kabupaten Kampar Riau sore tadi.


Informasi yang dihimpun langsung via komunikasi telfon oleh Redaktur Pelaksana media group Puskominfo Bayangkara (Gemantara.com) Rudy S bersama Kapolsek Penghentian raja IPTU.ZULFATRIANO,SH membenarkan penahanan tersebut sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Penghentian raja sore tadi.


Kapolsek menyampaikan bahwa ini kasus pelimpahan dari Mapolda Riau berdasarkan laporan korban (Tuginem) istri korban yang merasa dirugikan, dan melalui proses penyidikan jajaran kita baik bukti dan kesaksian pihak memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka Paimin.


Ketika ditanyakan oleh Redpel media group Puskominfo Bayangkara (Gemantara.com) kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini? Pak Kapolsek menyampaikan dengan dukungan semua pihak bisa saja adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, karena dalam rangkaian peristiwa ada dugaan pemalsuan dokumen, dan kita sama sama mendukung untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,tegas Kapolsek.


Disisi lain Redaktur Pelaksana media group Puskominfo Bayangkara (Gemantara.com) juga sebagai Kaperwil media Gemantara.com Provinsi Riau Rudy S mengkonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum pelapor (Tuginem) kantor hukum dan advokasi Freddy Simanjuntak SH MH dan rekan melalui staf Martinus Zebua SH juga membenarkan dan menyambut baik tindakan Polsek penghentian raja.


Menurut Martinus Zebua SH mengatakan bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Ibu Tuginem sangat apresiasi atas tanggap dan keseriusan Bapak Kapolsek Penghentian raja dan seluruh jajaran, semoga pelaku dan pihak terkait lainnya dapat terungkap tuntas serta menerima ganjaran hukuman setimpal, sehingga pelaku2 lain yang kasus serupa dapat terminimalisir, dan terlebih keseriusan Polsek penghentian raja dan jajaran patut kita apresiasi, tutup Martinus Zebua SH.

(Red)



 
Berita Lainnya :
  • Paimin Yang Sebelumnya Diduga Merekayasa Surat Kematian Istri Akhirnya Diinapkan Dalam Sel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved