www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT Padasa Belum Tersentuh Hukum, Diduga Rambah Hutan Lindung Bukit Suligi
Sabtu, 10-08-2019 - 15:28:39 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com PT Padasa Enam Utama yang beroperasi sejak 20 tahun lalu di dua kabupaten di Riau, Kampar dan Rokan Hulu, secara nyata telah merambah kawasan hutan lindung Bukit Suligi.

Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu, setidaknya ada sekitar 3500 hektar kawasan hutan lindung Bukit Suligi dilakukan okupasi secara illegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, hasil kunjungan lapangan ke kawasan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu belum lama ini, pihak perusahaan mengakui menggarap kawasan hutan lindung melalui sistem KKPA dengan membeli hasil sawit daru perkebunan rakyat setempat.

"Tetapi KKPA yang mereka sampaikan salah, dengan memakai masyarakat sebagai perlindungan. Kita sendiri juga tidak tahu apakah masyarakat KKPA adalah masyarakat setempat," ujar Asri Auzar.

Dia mengatakan, dalam hal pola KKPA seharusnya bukan dengan membeli hasil perkebunan garapan masyarakat secara illegal. Tetapi kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan lahan sekitar 20 persen dari HGU yang dimiliki. Diketahui luas lahan HGU PT Padasa sebesar 7700 hektar lebih.

“KKPA itu perlu diketahui ialah usaha dibuat perusahaan untuk masyarakat dimana yang haknya telah diatur oleh undang-undang 20 persen dari luasan lahan HGU milik perusahaan. Tetapi di sini tidak, justru di luar dari HGU. Perusahaan membeli dari masyarakat,” kata Asri.

Perusahaan perkebunan sawit yang berkantor pusat di Medan ini diketahui dimiliki seorang pengusaha bernama Nofrianti H Sebuya yang tinggal di Jakarta.  PT Padasa Enam Utama selain di Riau juga memiliki unit usaha perkebunan di Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam hal lahan, juga punya sejarah konflik dengan masyarakat setempat.

Asri mengatakan, DPRD Riau akan segera merekomendasikan proses hukum terhadap PT Padasa Enam Utama atas temuan perambahan ilegal kawasan hutan lindung.

"Jika diperlukan nantinya kami akan rekomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memproses hukum sejumlah perusahan perusak hutan Riau, salah satu diantaranya PT Padasa," ujarnya.

Dia berharap kedepan agar kawasan Bukit Suligi diselamatkan, hutankan kembali areal yang memang telah ditanami sawit. "Sawit yang ditanam dikawasan hutan lindung agar di binasakan seluruhnya. Jika ada alat berat didalamnya, maka tinggal dilakukan penyitaan oleh Tim Gakkum," tegasnya.

Komitmet Pemprov Riau

Gubernur Syamsuar usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Riau ke-62 menyatakan akan menindak tegas pemilik perkebunan sawit tanpa izin yang ada di Provinsi Riau.

Syamsuar menyebut keberadaan perkebunan liar tersebut salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Provinsi Riau bersama penegak hukum akan menggelar rapat membahas penertiban perkebunan sawit ilegal pada Senin depan.

"Kami sudah mencermati kejadian kebakaran lahan ini salah satunya disebabkan perambahan hutan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga lahan bekas terbakar tersebut ditanami sawit," kata Syamsuar, Jumat (9/8).

Syamsuar mengatakan, penertiban perkebunan sawit ini juga merupakan masukan dari DPRD Riau dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mencatat ada 1,2 juta hektar kebun sawit ilegal di Riau tanpa izin.

"Kemarin kami sudah kumpulkan semua perusahaan yang ada di Riau, kami katakan kami tidak main-main, kami akan menindak tegas kalau ada perusahaan yang main-main di Riau ini. Kita tak mau lagi ke depannya terjadi lagi kebakaran hutan ini," pungkasnya. 


Komitmen Gubernur Ditunggu, Segera Blokir Hasil CPO PT Padasa

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau H Sugianto SH mengaku geram dan kesal sekian lama pihaknya berteriak terkait pencabutan izin dan tindakan tegas atas perambahan perkebunan ilegal perusahaan di Riau belum mendapat tanggapan serius dari pihak terkait.

"Oleh karenanya dengan pernyataan Gubernur pada pidato ulang tahun Riau kemarin, kami minta komitmen beliau untuk betul-betul serius menangani persoalan perkebunan ilegal di Riau. Apalagi ini juga sudah merupakan temuan dari KPK," kata Sugianto, Sabtu (10/8).

Sugianto yang juga terlibat di Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau beberapa waktu lalu menyebutkan, temuan KPK tidak jauh dengan hasil temuan dari Pansus. Banyak korporasi memiliki lahan ilegal melebihi hak guna usaha yang diberikan. Pihaknya mulai tahun 2015 lalu sudah mendata perusahaan perusak sungai, menanam di luar izin HGU, dan kemudian kebun di kawasan kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan pipip serta kubah gambut dan lindung gambut sesuai SK Menteri LHK Nomor 129/Setjen/PKL.0/2/2017.

"Temuan kawan-kawan di PT Padasa sebagai contoh, terbukti di luar izin dan di kawasan hutan lindung," sebutnya.

Pemanfaatan hutan lindung dan tanpa izin yang jelas, lanjut dia, tidak sesuai dengan standar RSPO dan ISPO. Hasil penampung CPO dari PT Padasa juga bagian dari korporasi yang terlibat merusak lingkungan.

"Ini pelanggaran sebagai penyebab CPO kita dicekal Eropa karena nyata merusak lingkungan. Kami minta segera memblokir hasil CPO mereka dan menyurati pihak pembeli agar tidak menerima CPO dari perusahaan yang menghasilkan buah dari kawasan hutan lindung," lanjut politisi PKB.

Sugianto berharap Pemprov Riau tegas menerapkan aturan undang-undang kehutanan dan perkebunan, sebagai bentuk tindakan pidana dan penyitaan untuk negara.

"Kalau bisa lahan-lahan tersebut nanti dibagi ke masyarakat lewat program Tora atau Perhutanan Sosial," pungkasnya. (wnrc)




 
Berita Lainnya :
  • PT Padasa Belum Tersentuh Hukum, Diduga Rambah Hutan Lindung Bukit Suligi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved