www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KPK Bakal Periksa Sejumlah Anggota DPRD Kampar Masalah WTC, Ahmad Fikry Belum Tahu
Rabu, 19-06-2019 - 20:11:40 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, Tribunsatu.com Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang yang menyeret dua nama yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka yaitu Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya di salahsatu media online, berbuntut kepada sejumlah nama-nama anggota DPRD Kampar bakal diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Informasi itu beredar setelah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggear jumpa pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikry, S.Ag saat di mintai tanggapan mengatakan, bahwa dirinya tidak tau sama sekali persoalan sejumlah anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa oleh KPK,

“Tidak tau masalah itu,” ungkap Fikri dengan singkat kepada berseripos.com melalui pesan WhatsaApnya, Selasa (18/6/2019).

Selanjutnya, Ahmad Fikri juga menjelaskan, sampai saat ini surat resmi dari KPK ke Lembaga DPRD Kampar terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi belum ada sampai sekarang,

“Belum ada surat masuk ke lembaga,” tidak ada,” sebutnya

Sampai saat ini dirinya juga tidak mengetahui nama-nama anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa sebagai saksi,

“Kalo nama-nama tidak tau info itu.”Bebernya

Diketahui sebelumnya, publik sempat dihebohkan atas penetapan oleh KPK Dua tersangka yang menyeret salah satu Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dengan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Sumber : fn.com





 
Berita Lainnya :
  • KPK Bakal Periksa Sejumlah Anggota DPRD Kampar Masalah WTC, Ahmad Fikry Belum Tahu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved