www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Amankan Polsek Siak Hulu
Jumat, 12-04-2019 - 23:56:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Tribunsatu.com Polsek Siak hulu Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dan Pencabulan kepada Anak dibawah Umur Diamankan oleh Polsek Siak hulu dikantor Polsek, Pelaku yang bernama Ys Alias Son Bin Jayo Umur 31 Tahun, beralamat Dusun III Kampung Tengah Desa Lubuk Siam

Pelaku Setubuhi Bunga Atau Nama Samaran Umur 12 Tahun, yang Masih Duduk dibangku SD Kls 6, di Salah Satu SD yang berada di Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kejadian Persetubuhan tersebut disalah Satu Pondok Kebun Sawit didepan Rumah Korban Dusun I Proyek Indah Desa Lubuk Siam Pada Hari Selasa tgl 9/9/2019, Sekitar Jam 14 Wib, Dan pada hari Rabu 10/4/2019, Pelaku diamankan di Rumah Andika di Dusun I Proyek Indah Desa Lubuk Siam.

Setelah Pelaku diamankan di Rumah Andika Keluarga Korban dan Aparat Desa Termasuk Kepala Desa Lubuk Siam Amril Jono S.Pd, Bhabinkamtibmas Bripka Anzani, Kadus Iskandar, RT dan RW Syafrizal, Muspar, Orang Tua Korban dan Masyarakat Lainnya Mengantar Pelaku Pencabulan ke Polsek Siak Hulu, sesampai di Polsek Siak Hulu Pelaku Langsung diterima Piket Reskrim, Katim Aipda Agus Saputra, dan Brigadir Fero Fernando, Dari Aparat Desa dan Masyarakat Desa Lubuk Siam, Bhabintamtibmas, Desa Lubuk Siam Bripka Anzani.

Barang Bukti (BB) yang di Amankan dari Pelaku Hp Andoid 2 Buah Satu dari Pelaku dan Satu dari Korban, Dan Celana Korban, Baju dan Celana dalam Korban.

Menurut Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Haryadi, S.I.K, mengatak bahwa Pelaku Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur telah Kita Amankan di Polsek Siak Hulu, dan Masih dalam Proses Penyelidikan oleh Reskrim Polsek Siak hulu, Dan Korban Pencabulan tersebut Sudah Kita Bawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polda Riau, Untuk Ambil VISUM Pihak Kepolisian Ujar Kapolsek Siak hulu Kompol Arvin Haryadi, S.I.K kepada Wartawan Tribunsatu.com Melalui WhatsAppnya.

Dan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu Iptu Marupa Sibarani, S.H mengatakan bahwa sebagai mana dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 Atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pelaku Bisa di Jatuhi Hukuman Sekitar 15 Tahun Penjara Ujar Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani, S.H.

Dan Pelaku Persetubuhan Atau Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur tersebut Mengatakan bahwa Mengaku telah Mengsetubuhi Korban Satu Kali di Kebun Sawit di Atas Pondok yang ada didepan Rumah Korban kata Pelaku Pencabulan Ys Alias Son Binti Jayo Umur 31 Tahun kepada Wartawan di Kantor Polsek Siak hulu Kabupaten Kampar Riau.

Menurut Orang Tua Korban mengatakan bahwa meminta kepada Pihak Kepolisian dan Jaksa Hakim yang Menangani Kasus ini Agar Pelaku di Hukum Seberat -Beratnya Ujar Ls orang Tua Korban kepada Wartawan Tribunsatu.com di Kantor Polsek Siak Hulu. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Amankan Polsek Siak Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved