www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Inlaning: Perekrutan Tenaga Keamanan RSUD Bangkinang Tidak Sesuai Dengan Perkapolri 24 tahun 2007
Senin, 01-02-2021 - 18:33:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar - Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) Syailan Yusuf angkat bicara terkait perekrutan tenaga keamanan yang dilakukan oleh pihak RSUD Bangkinang.

Tufoksi RSUD Bangkinang itu kan pelayanan masyarakat. Urusan tenaga keamanan biarlah diurus oleh lembaga lain yang membidangi, kata Syailan Yusuf, Senin (1/2/2021).

"Lebih baik pihak RSUD Bangkinang focus dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan masyarakat," ujarnya.

Terlebih, persoalan tenaga keamanan itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/Instansi/Lembaga Pemerintah.

Artinya, perekrutan tenaga kemanan oleh pihak RSUD Bangkinang tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 24 tahun 2007.

Jadi, untuk apa RSUD Bangkinang merekrut tenaga kemanan sendiri. Kan sudah ada lembaga mengurusi dan apa payung hukum RSUD Bangkinang.

"Kalau tidak ada payung hukum, bisa melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007," sebutnya. (red)



 
Berita Lainnya :
  • Inlaning: Perekrutan Tenaga Keamanan RSUD Bangkinang Tidak Sesuai Dengan Perkapolri 24 tahun 2007
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved