www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Seorang ASN yang Menggugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir I Ke Pengadilan Kampar
Kamis, 21-01-2021 - 11:26:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Tapung Hilir - -Salah Seorang ASN YN memutuskan Menggugat kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Tapunghilir I dipengadilan kabupaten Kampar.Rabu 20/01/21.


Adapun Kuasa hukum nya Yang Berjumlah 9 orang dari Penggugat YN Mengatakan akan kita usut tuntas kejadian ini,karena Melanggar aturan Undang-undang kementerian Kesehatan. kepala puskesmas Tapung Hilir I perbuatan Melawan Hukum.


SK YN 31Maret 2016 bertempat tugas di Puskesmas I dan SK pemindahan penggugat 20 mai 2020 disitu Tetap  ditugaskan di Puskesmas II.  Mulai januari 2019 sampai dengan mei 2020 seperti TPP dan koperasi PNS itu di potong Perbulannya.tidak pernah mendapatkan haknya.


Dalam persidangan tadi para tergugat tidak bisa membuktikan bahwa sudah ada pasti pemindahannya, kemudian tergugat 

mengakui bahwa penggugat ini tidak pernah diberi sanksi sebagaimana PP 53 Tahun 2010. 


Penasehat hukum YN menyampaikan tergugat alasannya di penggugat ini sudah dikembalikan ke Dinas Kesehatan oleh Kepala Puskesmas 1 yang bernama Martina Zakir itu setiap yang bernama YN arti sudah saya kembalikan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar.

jadi secara otomatis absensi dan hak-haknya itu sudah berpindah ke dinas kesehatan kabupaten Kampar praktis secara otomatis.


penasehat hukum YN meminta agar diberikan rasa keadilan terhadap penggunaan anggaran kedepannya sistem tata pemerintahan yang ada di Kabupaten Kampar ini supaya lebih baik lagi.


karena ini kalau tidak dilakukan gugatan seolah-olah ini ada pembiaran berarti untuk kedepannya tata pemerintahan yang tidak akan berubah karena seorang PNS yang diberikan SK Bupati bisa dibatalkan secara otomatis sama Kepala Puskesmas yang bernama MZ. 


Kami Selaku kuasa hukum YN dan rekan-rekan dari Penggugat Akan Menunggu Sidang selanjutnya.Ujarnya.( Ms)



 
Berita Lainnya :
  • Seorang ASN yang Menggugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir I Ke Pengadilan Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved