www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Orang Tua Murid minta Bupati Kampar Copot Kepala Sekolah SDN 028, Akui Jual LKS dan Baju Seragam
Minggu, 19-07-2020 - 23:14:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, Tribunsatu.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 baru dimulai. Namun walau aktifitas sekolah belum berjalan seperti biasa, kepala sekolah SDN 028 sudah melakukan penggrebrakan yang luar biasa, dimana Hj. Sri Suryanti,S.Pd selaku kepala sekolahnya sudah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya tanpa mengadakan koordinasi terlebih dahulu kepada orang tua siswa/i yang baru diterima di sekolahnya, dan yang lebih parahnya lagi beliau menjual (LKS) di sekolah tersebut.


Bukan hanya itu, kepsek juga melakukan penjualan baju bekas sekolah dimana tempat beliau bertugas sebelumnya,dan dijual pada murid baru tempat beliau bertugas sekarang, tepatnya di SDN 028 desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang


Ketika ditanya oleh pihak media Riau Kontras terkait masalah penjualan LKS di sekolah, beliau mengatakan bahwa dia ( kepsek) hanya mengikuti tata cara sekolah tempat dia memimpin sekarang.


“Saya hanya mengikuti tata cara sekolah dimana saya ditempati, ibarat dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,”ujarnya.


Bukan saja itu, beliau juga sudah mengharuskan siswanya membeli baju di sekolah walaupun siswa belum masuk sekolah, dengan harga baju 3 steel dengan harga Rp 550.000. Sedangkan untuk harga LKS dan foto berjumlah Rp 100.000.


Ketika ditanya oleh media ini, apakah semua yang dilakukan pihak sekolah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang undangan pendidikan ? Dengan sedikit tersipu Sri Suryanti mengakui kesalahannya dan meminta maaf.


Terungkapnya bobrok yang terjadi di SDN 028 Desa Rimbo Panjang Kecamatan tambang dari laporan orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya oleh media ini, mengatakan bahwa, sangat merasa terbebani akibat pembelian baju seragam dengan harga 650 Ribu/3 Stell dan kemudian harus membeli buku LKS dengan Uang Foto Siswa sebesar 100 Ribu Rupiah.Jelas sumber ini.


Ditambahkan sumber bahwa, seharusnya ada dulu pertemuan antara orang tua dan Komite sekolah baru dirapatkan dan ditetapkan harga baju tersebut, ini sekolah atau pasar sih kata narasumber bertanya.


Apalagi kondisi keuangan saat ini sangat sulit akibat covid-19 yang sudah mendunia saat ini, saya aja sekarang sudah korban dari perusahaan saya bekerja, dari mana kita dapat uang sebanyak itu untuk membayar uang baju dan juga LKS dan uang Foto, kata sumber dengan nada kesal.


Kita berharap kepada bupati Kampar agar menindak dan mencopot kepala sekolah SDN 028 yang semena-mena mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan orang tua murid, apalagi saat ini sudah jelas penjualan LKS dan baju seragam Sekolah.


Ketika dimintain tanggapan Ketua Investigasi LSM Gerak Indonesia Made W mengatakan bahwa, ini benar- benar pelanggaran hukum menjual baju seragam sekolah dan juga menjual LKS serta uang Foto. Apalagi kita dengar pengakuan kepala sekolah bahwa yang dijual kepada siswa tersebut adalah bekas dari sekolahnya dahulu, ini benar-benar kepseknya mengambil kesempatan dalam kesempitan, Tegas made


Larangan ini bukan tanpa dasar. Made W menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.


Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi kepala sekolah, maupun Guru di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah,” tandasnya.


Bukan hanya kepala sekolah maupun guru sekolah, Komite Sekolah pun, kata Made W dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.


Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Jelasnya. (Riaukotrsc)




 
Berita Lainnya :
  • Orang Tua Murid minta Bupati Kampar Copot Kepala Sekolah SDN 028, Akui Jual LKS dan Baju Seragam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved