www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
TIM Yustisi Kampar Sitatus PT Malindo Diduga Bodong, Tidak Kantongi Izin
Kamis, 09-04-2020 - 07:37:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Bangkinang– Tribunsatu.com Tim Yustisi Kabupaten Kampar terdiri dari DPRD Kampar, Satpol PP dan dinas DPMPTSP Kampar turun ke lapangan mengecek perizinan PT Malindo di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung. Ikut mendampingi rombongan, Ketua PWI Kampar dan sejumlah wartawan setempat. Kedatangan sejumlah pihak ke PT Malindo terkait tertangkapnya tiga kepala desa setempat. Diduga tiga kepala desa tersebut melakukan pemerasan terhadap PT Malindo.

Soal tidak memiliki izin alias bodong juga dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Hambali, melalui Kabid Perizinan Sofiandi, Rabu (08/04/2020). Dikatakannya bahwa PT. Malindo sampai saat ini memang belum memiliki izin.

Padahal di sisi lain pekerjaan pembangunan di PT. Malindo ini berjalan signifikan. Selain itu ditambahkannya, PT Malindo juga belum menyetorkan retribusi sesuai hitungan Dinas PUPR Kampar. Nilai retribusi yang harus disetorkan sekitar Rp 700 juta.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kampar, Nurbit mengaku sudah menurunkan tim untuk menghentikan pembangunan tersebut. “Kita sudah meminta PT Malindo menghentikan pembangunan setelah semuanya jelas dan sesuai RTRW Kampar,” tegasnya lagi.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Kampar, Repol meminta PT Malindo dipasangkan segel. Pihaknya juga meminta semua aktivitas kegiatan pembangunan dihentikan sampai semua jelas. (Sumber:Potret24.com)




 
Berita Lainnya :
  • TIM Yustisi Kampar Sitatus PT Malindo Diduga Bodong, Tidak Kantongi Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved