www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diminta Kejaksaan Atau Tipikor Kepolisian Periksa Bendahara, Dana Bumdes Benca Klubi Raib 300 Juta
Selasa, 18-02-2020 - 07:29:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Illustrasi

PEKANBARU, Tribunsatu.com Dana Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Desa Benca Klubi kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang seharusnya dapat dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat Desa, ternyata diduga raib sebesar Rp. 300 juta oleh Bendahara Bumdes dengan inisial HR, yang kini telah menduduki jabatan sebagai anggota biasa.

 

Raibnya dana tersebut bermula kala Wagiman, selaku ketua Bumdes yang baru menduduki jabatanya, menemukan bahwa dana Bumdes yang diterima dirinya saat serah terima jabatan, ternyata dana kas Bumdes hanya berada diatas kertas, dan tidak dapat di buktikan oleh Bendahara Bumdes yang lama, ( HR ), sehingga atas hal itu, Wagiman selaku ketua Bumdes yang baru meminta pertanggung jawaban HR selaku Bendahara, namun tak kunjung dapat dipertanggung jawabkan sisa saldo Bumdes yang diperkirakan mencapai 300 juta rupiah.

 

"Karena dana Bumdes itu ada seharusnya sebesar 300 jutaan, sehingga saya pertanyakan kepada ibu Bendahara yang lama, ( HR ) namun oleh HR, dana Bumdes berada di nasabah sebahagian, sedangkan sekitar  Rp. 80 jutaan dicairkan dari rekening Bumdes dan terpakai oleh HR, berikut dengan dana sebesar 208 juta yang sudah diakui oleh HR dengan surat pernyataan, "kata Wagiman.

 

Menurut Wagiman, HR mengakui bahwa ia telah menggunakan dana Bumdes sebesar Rp. 208 juta yang dituangkan kedalam surat pernyataan utang, dengan jaminan surat tanah, yang diaaksikan oleh kepala desa Benca Klubi.

 

"Saya kan tidak mau jadi bertanggung jawab dengan dana-dana tersebut, jadi saya mau semua dana-dana yang tidak saya ketahui harus dipertanggung jawabkan dulu sebelum saya melanjutkan jabatan kepala Bumdes ini, nah akhirnya ibu Bendahara ( HR ) bersedia mengakui kekurangan dana itu terpakai olehnya, sehingga dibuatkanlah surat pengakuan dengan jaminan surat tanah, yang belakangan diketahui bermasalah dengan Perusahaan, " lanjut Wagiman.

 

Menurut Wagiman, total dana Bumdes  yang belum bisa dikembalikan dari Pengelolaan yang lama adalah sebesar 300 jutaan, sesangkan sebesar Rp. 208 juta telah diakui oleh HR, terpakai olehnya selaku mantan Bendahara saat itu sejak tahun 2016. Artinya menurut keterangan Wagiman kepada awak media ini, terdapat ratusan juta dana Bumdes Desa Benca Klubi yang seharusnya dapat dikelolah pihaknya saat ini untuk mengembangkan Bumdes tersebut, namun hingga kini Pengelola yang lama, melalui Bendahara, ( HR ) belum dapat disetorkan.

 

"Saya sudah kerap menagih dana tersebut kepada Bendahara itu, bahkan saat saya selaku ketua saat ini, begitu membutuhkan dana untuk operasional, sejauh ini HR hanya pernah menyetor kepada saya sebesar kurang lebih 5 jutaan," katanya.

 

Atas informasi tersebut di atas, awak media ini mencoba konfirmasi kepada HR, selaku Bendahara Bumdes Desa Bencak Klubi yang lama, atas beberapa pertanyaan wartawan, HR menyatakan dirinya dapat mempertanggung jawabkan soal dana tersebut, bahkan HR dengan nada tegas membantah soal dirinya menanda tangani surat pengakuan dirinya memakai dana untuk keperluan pribadi.

 

"[11/2 11.19] Haryati Purnama Sari Bumdes Bencah Kelubi: baik pak...untuk info itu bisa kta cek dikantor pak...ini ada unsur yg ingin menjatuhkan saya pak demi keuntungan seseorang..baik pak untuk masalah bumdes telah diselesaikan dg cara pengurus bumdes,dan jajaran desa,dan untuk saat ini jg kta bumdes bencah kelubi jg baru saja dicairkan dana pak..

[11/2 11.19] Haryati Purnama Sari Bumdes Bencah Kelubi: dan sy sebagai kasir lama jg bertanggung jwb,..

[11/2 11.20] Haryati Purnama Sari Bumdes Bencah Kelubi: jdi untuk bumdes kta berjalan pak..kl bermasalah g mungkin turundana pak," tulis HR dalam akun WA.

 

HR juga dalam keterangannya tidak menindikasikan dirinya telah menyebabkan ratusan dana Bumdes Desa Bencak Klubi, lain halnya dengan pernyataan Ketua Bumdes yang baru, Wagiman, HR justru selain tidak mengakui dirinya membuat surat pengakuan utang, ia juga menyatakan bahwa terkait pencairan dana sebesar 80 juta dari rekening Bumdes, adalah atas perintah petinggi di Bumdes dan PD Desa Bencak Klubi.

 

"Dana bumdes untuk selama ini pencairan terlibat kepaladesa sekllaku komisaris,untuk pengambilan dana yg di perintahkan sma PD desa bencah kelubi itu ditanggungjawapi semua pengelola bumdes,dan dananyapun untuk pencairan pemanfaat yaitu warga yg mengajukan...jdi klpun ada kendala itu semata2 pembukuan yg ada di komputerisasi itu TU pak,dan yg haus sy pertanggungjawabkn laporan manual bendahara yaitu saya pak..trimakasi," tulis HR.

 

Atas keterangan Wagiman selaku ketua Bumdes Desa Bencak Klubi saat ini, sangat betolak belakangan dengan pernyataan HR selaku Bendahara Bumdes yang lama, dimana selain mengatakan keuangan Bumdes tidak bermasalah, dirinya juga tidak mengakui adanya surat pernyataan yang dibuat sebagai bukti niat baiknya atas raib nya dana Bumdes sebesar Rp 300 jutaan. 

 

Sementara disisi lain, saat dikonfirmasi kepada kapala Desa Bencak Klubi, Yusmar, melalui telepon selulernya kepada awak media ini mengatakan bahwa benar, dana sebesar 300 juta yang merupakan dana Bumdes Bencak Klubi belum dapat dipertanggung jawabkan oleh Bendahara lama ( HR ) sehingga Menurut Yusmar, selaku kepala Desa, HR sudah kooperatif dengan menunjukkan niat baiknya melalui pernyataan tertulis dan meberikan garansi berupa surat sebidang tanah di daerah pasar minggu Desa Bencak Klubi yang juga diakuinya bermasalah dengan pihak lain.

 

" Ya tapi HR sudah menunjukkan niat baiknya dengan surat pernyataan dan meberikan jaminan berupa surat tanah didaerah pasar minggu Desa Bencak Klubi, yang ternyata bermasalah, karena HR ternyata merasa ditipu orang lain juga,"katanya 

 

DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA )  yang dipimpin oleh Ir. V. Freddy Hutagaol saat diminta pendapatnya atas informasi ini mengatakan, hal ini harus segera dilaporkan untuk memperoleh kejelasan permasalahan yang terjadi.

 

" Ya ini memang masih informasi yang perlu didalami untuk mengetahui sejauh mana modus yang dilakukan untuk mencuri uang Negara, karena terkait dana Desa ini bukan barang baru lagi, bahkan kita ketahui bersama saat ini sudah ribuan kepala Desa atau perangkat Desa yang sudah tersangka korupsi dana Desa, sehingga nanti khusus Desa Bencak Klubi ini perlu kita minta ke Jaksa agar dapat di lakukan penyelidikan, " terang Freddy. (aktual/Feri S)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Kejaksaan Atau Tipikor Kepolisian Periksa Bendahara, Dana Bumdes Benca Klubi Raib 300 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved