www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Lahan Eks PTPN V 2800 H, SHM akan Diserahkan Presiden pada Pertengahan Desember Ini
Kamis, 05-12-2019 - 09:30:21 WIB
TERKAIT:
   
 

Yogyakarta, Tribunsatu.com Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan eks PT Perkebunan Nusantara V (PTP V) kepada masyarakat Sinama Nenek Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada pertengahan Desember ini.

Kabar gembira itu disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH dihadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Bupati diundang pihak sekolah tinggi bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra untuk menyampaikan pandangan dan pokok-pokok pikirannya terkait Keberhasilan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Kampar pada Rabu pagi (03/12 2019).

Catur Sugeng yang merasa tersanjung berada di tengah mahasiswa menyampaikan pujiannya atas keberpihakan yang kuat dari Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Terbukti dengan selesainya sengketa tanah ulayat antara warga Sinama Nenek dengan PT Perkebunan Nusantara V seluas 2.800 hektar.

Menurut Catur, sengketa tanah ulayat itu telah berlangsung selama 22 tahun, dan tak kunjung selesai. Baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo masyarakat dapat bernafas lega setelah presiden memutuskan melepaskan 2.800 hektar lahan sengketa itu menjadi milik warga dan dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria.

”Dalam rapat terbatas kabinet dimana saya hadir, presiden meminta maksimal dalam waktu dua bulan seluruh proses pemindahan hak dapat dituntaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tegas Catur Sugeng Susanto.

Ia berharap, sesuai janji di rapat kabinet terbatas, Presiden dapat langsung menyerahkan sertifikat lahan kepada warga.

”Alhamdulillah. Informasi dari Kementerian ATR inshaa Allah Presiden Jokowi berkenan hadir menyampaikan sertifikat tersebut kepada masyarakat, dan penyerahannya dijadwal pada tanggal 15 Desember 2019. Ini menunjukkan Presiden Jokowi tidak semata memberi janji tetapi juga bukti,” imbuh mantan Wakil Bupati Kampar ini.(Disko/01)




 
Berita Lainnya :
  • Lahan Eks PTPN V 2800 H, SHM akan Diserahkan Presiden pada Pertengahan Desember Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved