www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Waduh!!! oknum mengaku wartawan di Meranti kebakaran jenggot terkait berita Pejabat BKD kangkangi surat edaran BKN
Sabtu, 21-09-2019 - 18:39:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Meranti--Riau, Tribunsatu.com Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media tgl 20 Septber 2019 malam. ada oknum wartawan di Kabupaten Kepulauan meranti Provinsi Riau,  diduga Oknum megaku-megaku Wartawan inisial RK merasa terusik dengan terbitnya berita Mutasi Pejabat  yang dilansir oleh beberapa media yang ada di provinsi Riau maupun Pusat. 

Padahal pemberitaan tersebut sudah sesuai prosedur peraturan BKN , dan sudah bisa dikatakan layak terbit karena sudah memenuhi unsur kretirea penulisan serta undang - undang pers nomor 40 tahun 1999.Hal ini terbukti dengan adanya data serta konfirmasi kepada pihak terkait yang menjadi sumber pemberitaan tersebut. 

Selanjutnya pemberitaan tersebut sesuai dengan Surat edaran BKN nomor K. 26-30/V.152-5/99 Perihal Pengisian Jabatan Administrator (Esselon III.a dan III. b)  Dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Th 2017 pasal 54 ayat 1 Dan 3 tentang Manajemen PNS.

Disinyalir baru baru ini wirdalis sebagai perwakilan newskpk propinsi Riau sekaligus sebagai wakil ketua GWI PROPINSI RIAU mendapat telpon dari oknum wartawan kabupaten kepulauan meranti berinisial R sekitar jam 21.00 wib malam. Yang isinya mengatakan kepada beliau jangan ikut campur masalah pemberitaan ini. Pak khosir dan pak zamri  itu ada kepentingan pribadi disitu.

Seharusnya oknum wartawan ini, sebagai sesama insan pers tidak sepantasnya melakukan hal tersebut. Se hingga terkesan membeck up pejabat yang diberitakan. Sedangkan hal ini bukan lagi rasia umum, karena fakta dilapangan bisa kita lihat selama ini.

Berdasarkan hasil wawancara awak media dengan zam azhari (Ketua GWI kab.Kep.Meranti), beliau mengatakan sebagai wartawan saya merasa aneh kok bisa oknum wartawan melindungi objek / sumber yang terakit pemberitaan ini, ada  apa sebenarnya disebalik ini? 
Kalau memang ada kepentingan untuk apa beritanya saya naikkan. "Pungkasnya."

Ditambahkan oleh wakil ketua GWI Kab.Kep.Meranti jika ini dikaitkan dengan undang - undang jurnalistik nomor 40 tahun 2009, oknum wartawan tersebut sangat tidak profesional dan bahkan melanggar kode etik jurnalistik, yang menjadi tolak ukur seorang wartawan dalam menjalankan aktivitasnya, tutup beliau. (rilis)

Lp(zam/ks/team)



 
Berita Lainnya :
  • Waduh!!! oknum mengaku wartawan di Meranti kebakaran jenggot terkait berita Pejabat BKD kangkangi surat edaran BKN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved