www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Arogan ...!!! Security PKS PT MAN, Usir Wartawan,Saat Akan Meliput Dugaan Pencemaran Limbah
Minggu, 24-02-2019 - 16:42:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Tribunsatu.com Dua wartawan yang bertugas di Rokan Hulu (Rohul), dihadang oknum security‎ Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Kedua wartawan Eka Syahputra ‎selaku kameramen Riau Televisi dan Sudirman wartawan media online Metroterkini, selain diusir dan dihadang, keduanga  juga mendapatkan intimidasi dari seorang oknum security PT. MAN Kamis (14/2/2019).

Diakui Sudirman, intimidasi yang dialaminya bersama rekannya Eka terjadi, saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul bersama pihak perusahaan, turun mengambil sample air di hilir Sungai Juragi Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara yang diduga tercemar limbah.

Usai mengambil sample air di hilir Sungai Juragi, tim DLH Rohul selanjutnya bergerak ke areal perusahaan untuk mengambil sample limbah di kolam limbah PKS PT. MAN.‎

Namun di tengah perjalanan ke kolam limbah PKS PT. MAN, Sudirman menyatakan, dirinya sempat mendengar Manager PT MAN bernama Alex diduga,  memerintahkan security agar melarang kedua wartawan masuk ke kolam limbah untuk mendokumentasikan kegiatan tim DLH Rohul.

"Kami juga sempat pertanyakannya ke petugas DLH, mengapa kami tidak boleh masuk, dan oleh orang DLH kita diminta masuk bersama dengan mereka," tegas Sudirman, yang juga Ketua Divisi Hukum dan HAM di Organiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohul.

Saat masuk ke kolam limbah PKS PT. MAN, seorang seucurity datang dan menghadang Eka Syahputra yang tengah mengambil visual di kolam limbah PKS PT MAN.‎

Bukan hanya menghadang, oknum security PT MAN ini juga sempat membentak Eka dengan ucapan yang tidak pantas. "Sudah, bubar-bubar" ucap Sudirman menirukan ucapan oknum security perusahaan.

"Kami sangat menyayangkan sikap arogan pihak perusahaan ini. Tugas kami dilindungi Undang-Undang, dan semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik. Atas kejadian ini kami berniat menempuh jalur hukum," kata Sudirman.

Sikapi atas sikap tidak menyenangkan dari oknum di PT MAN, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rohul Engki Prima Putra, ST sangat menyayangkan hal tersebut.‎

Bahkan Engki menilai, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi bila pihak perusahaan tahu tugas wartawan yang dilindungi Undang-Undang.

Kata Engki, apa yang dilakukan pihak PT MAN tidak pantas, karena dalam kegiatan jurnalistik atau meliput kejadian bukan hanya untuk memenuhi tanggung-jawab ke perusahaan pers tempat mereka bekerja, melainkan bertujuan memberikan informasi ke masyarakat luas.

“Kami menyayangkan sikap yang terkesan arogan , seharusnya mereka mengetahui, wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dalam kegiatan jurnalistiknya," ujar Engki.‎

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan pihak perusahaan yang telah menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan jelas sudah melanggar.

Ungkap Engki lagi, di UU Pers Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Namun hingga kini, belum adanya tanggapan resmi dari pihak PT MAN terkait intimidasi yang dialami dua wartawan Rohul tersebut.*** (Alfian Tob)

 



 
Berita Lainnya :
  • Arogan ...!!! Security PKS PT MAN, Usir Wartawan,Saat Akan Meliput Dugaan Pencemaran Limbah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved