www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polres Rohul Tetapkan 6 Terduga Pelaku Pembakar Mobil dan Perusak Kantor IPK, 1 DPO
Senin, 15-02-2021 - 21:55:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan pihaknya menangkap 22 orang yang diduga melakukan pembakaran dan pelaku perusakan Jum'at (12/2/2021) Siang

Hanya dalam waktu satu jam Pasca kejadian 22 orang Pelaku pengerusakan Kantor PAC IPK Tambusai Utara, dan Pelaku Pembakar mobil operasional milik OKP Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada Jum'at (12/2/2021) Siang 

'Kasus tersebut masih terus dalam Proses Indentifikasi dan masih terus dilakukan penyelidikan, dari keterangan saksi akan di kembangkan," kata Paur Humas Ipda Refly, Senin (15/2/2021) Pagi

Dia mengatakan, sejauh ini dari 22 Saksi yang di sudah diperiksa maka ditetapkan 6 orang sebagai tersangka sementara 1 Orang lagi masih DPO, adapun 5 tersangka tersebut lelaki berinisial YB merupakan pelaku pengerusakkan dengan menggunakan kayu broti yang dilapisi paku dan membawa Samurai, sedangkan JS Merusak dengan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan panah ambon, sementara MR merupakan Pelaku pengerusakkan dengan menggunakan kayu broti yang dilapisi paku dan  LH adalah pelaku pembakar jaket yang ada dalam mobil IPK dengan menggunakan korek warna hitam, lalu MK berperan melakukan pembakaran 1 Unit mobil dengan cara melempar kan bensin ke arah jaket yang sudah terbakar dalam mobil IPK, dengan cara mengambil bensin dari sepeda motornya menggunakan gelas kemasan air minum mineral dan gelas berisi bensin tersebut di lemparkannya kearah jaket yang ada didalam hingga api membesar 

Akibat Peristiwa itu,1 unit Mobil Roda 4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan kaca jendela Kantor PAC  IPK, Kecamatan Tambusai Utara Pecah, atas insiden tersebu IPK mengalami Kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200.000.000, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden itu" Jelasnya

Selain menetapkan 6 tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah mancis kriket warna hitam, 5 buah kayu broti yang dipasang paku sebilah pedang Samurai dan1 buah panah ambon, Saat ini kelima Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Rohul, terhadap para tersangka akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maximal 12 Tahun Penjara, sedangkan terhadap 22 orang yang diamankan, hanya dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2x dalam seminggu

Menurutnya Peristiwa Pembakaran Mobil dan Pengerusakan Kantor PAC IPK Tambusai Utara berawal Pada,Jum’at (12/2/2021) sekitar Pukul 17.00 WIB Saat itu tiba tiba datang sekelompok ormas Pemuda Pancasila (PP) langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor PAC IPK di Km 24 Dusun Bandar Selamat, Desa Mahato,Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu

"Mereka merusak dengan menggunakan kayu broti yang di lapisi paku dan membakar 1 unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.

Mendapat informasi tersebut dengan mengedepankan konsep PRESISI Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian Perkara (TKP)
Setibanya di Tempat Kejadian Kapolsek Tambusai Utara telah berhasil mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan 

Atas Kejadian itu Kapolres Rohul langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, S.IK dan tim gabungan Polres Rokan Hulu untuk membawa 22 orang tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul, yang diamankan disekitar tempat kejadian itu berasal dari luar Rohul,

Ipda Refly menambahkan Dengan didukung barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan Gelar Perkara, selanjutnya Sat Reskrim menetapkan dari 22 orang yang telah diamankan maka 6 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan peristiwa perusakan tersebut " Pungkasnya. 
***(Alfian Top) 



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohul Tetapkan 6 Terduga Pelaku Pembakar Mobil dan Perusak Kantor IPK, 1 DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved