www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pengacara Pasal Sihombing menilai sertipikat yang dikeluarkan BPN Rohul sah milik Pasal Sihombing.
Minggu, 08-11-2020 - 09:16:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Rohul - Tribunsatu.com Didampingi Kuasa Hukum Ramses Hutagaol, SH, MH, Pasal Sihombing gelar Konferensi Pers perihal pernyataan yang menyudutkan dirinya melakukan tanda tangan palsu atas kepemilikan sertifikat tanah, yang kini ditahan oleh BPN Rohul.Sabtu sore (07/11/2020) di Ujung Batu.


Ramses Hutagaol, SH MH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pasal Sihombing klarifikasi soal tuduhan tanda tangan palsu yang dilayangkan R. Tamba pada Konferensi Persnya pekan lalu, atas kepemilikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Rohul menurut Ramses Hutagaol adalah sah milik Pasal Sihombing.


Sebabnya, dari kronologi yang dibeberkan oleh Pasal Sihombing melalui Ramses Hutagaol, SH, MH menyatakan Pasal Sihombing merupakan pemilik yang sah Sertifikat  yang di Keluarkan BPN Rohul, dan menyarankan BPN mengembalikan sertifikat tersebut.



"Bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan pemerintah Desa dalam hal Kepala Desa Kunto Darussalam Zulfikar tidak memiliki wewenang untuk menyuruh BPN Rohul melakukan balik nama kepemilikan sertifikat tersebut, dan seandainya R. Tamba ingin menuntut kepemilikan sertifikat tanah itu maka haruslah membuat laporan dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terang Ramses Hutagaol.



"Apabila Sertifikat tanah akan di balik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar, dan maka dari itu pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada," beber Ramses.

Sementara Pasal Sihombing menyampaikan dia memiliki bukti bukti otentik tentang surat atau sertipikat tanah itu miliknya, mulai dari kesepakan kerja sama yang ditulis diatas kertas maupun saksi hidup yang bisa menerangkan tentang pengolahan lahan kebun sawit tersebut mulai dari penanaman 4 ha hingga bertambah menjadi 6 ha tersebut.

Adapun pembagiannya setelah panen sawait tersebut kami bagidua, 3 ha untuk R R Tamba dan 3 ha untuk saya kata Pasal Sihombing dengan kesal.

Sementara 3 Sertipikat atas nama saya Pasal Sihombing masih tertahan di desa MuaraDilam.pada hal sertipikat itu sah secara hukum milik saya kata Sihombing.

(Kaliun Siregar/mintareja).



 
Berita Lainnya :
  • Pengacara Pasal Sihombing menilai sertipikat yang dikeluarkan BPN Rohul sah milik Pasal Sihombing.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved