www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gugatan Sengketa Lahan, H.Safi,i Lubis Menang Melawan PT. Hutahaean di PN
Rabu, 23-09-2020 - 11:47:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan hulu - Tribunsatu.com Setelah beberapa kali  Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarian kabupaten Rokan Hulu, melaksanakan persidangan terkait gugatan sengketa lahan antara H Syafi'i Lubis melawan PT hutahaean maka hari ini kembali melanjutkan sidang akhir gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan). Kecamatan Tambusai, Rohul, Selasa, (22/09/2020) siang.

 

Dengan tetap mengikuti  protokol kesehatan, Sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampeng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.

 

Dengan banyak pertimbangan dari pengadilan negeri kabupaten rokan hulu H. Syafi,i lubis menang dalam keputusan Setelah melakukan 12 sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H. Safi,i lubis dan 4 orang saksi dari tergugat PT. Hutahaen.



Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH, mengatakan ke awak media yang hadir terima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini.


" bahwasanya tertanggal 22 september 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomer 66 PDT/2020 Pengadilan negeri pasir pengaraian antara H. Safi,i dengan PT. Hutahaen Yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan ," kata Efesus.


Ditambahkannya permintaan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar, dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih 7,4 milyar.


Kemudian ditempat yang sama Budiman sebagai anak H. Safi,i lubis mengatakan alhamdulilah ia mengucapkan terima kasih kepada allah swt atas pertolongannya yang dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan.


" orang tua saya sudah di zholimi selama ini belum lagi masyarakat yang ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN pasir pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua," ungkapnya.



Lebih lanjut  Budiman Lubis menyampaikan  bahwa hari ini terbukti bahwa penegakan hukum di Rohul masih bagus dan sesui dengan harapan masyarakat karena PN pasir pengaraian masih berpihak kepada pakta yang sebenarnya. tutup Budiman.

(Kaliun Siregar)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Sengketa Lahan, H.Safi,i Lubis Menang Melawan PT. Hutahaean di PN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved