www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Komisi II DPRD Rohul Hearing Terkait Sengekata Lahan Antara PT Hutahean Dengan Masyarakat 3 Desa di Tambusai
Kamis, 23-01-2020 - 12:11:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Tribunsatu.com Kembali pernasalahan sengketa lahan masyarakat tiga desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur di Kecamatan Tambusai dengan PT.Hutahaean masih terus berlanjut, meski sudah berulang kali dimediasi baik di Pemerintah dan DPRD Rohul setempat sebelumnya kerena belum ada kejelasan.

Pada Rabu, (22/1/2020) sore, kembali gelar hearing di Pimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu H. Arif Reza Syah, Lc, Anggota Murkhas, S.Pd, Emon  Casmon, bersama lintas komisi,  H.Abdul Muas, H.Depredi Kurniawan S.Pd, H. Muhamad Aidi, SH, Mukhlizar, SH, Muhamad Ilham, Faizul dan Budiman.

Hearing itu membahas persoalan sengketa lahan di perkebunan kekapa sawit seluas 2.800 hektar, yang saat ini dikuasi pihak PT Hutahean.Dari pihak Pemkab Rohul hadir Kabid Sarpras Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar, Kasi Permasalahan BPN Misdawati, Kades Tambusai Timur Maraboba Hasibuan, Camat Tambusai Timur Muamer Ghadafi, Kades Lubuk Soting Marposo Siregar dan Kades Tingkok Herman. 

Masyarakat tiga desa diwakili Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur masing-masing H Zannah, Alil, Marakaya, Roba'a Nasution, Sukrial Halomoan Nasutin dan lain-lain. 

Samsul Kamar mengakui, dari informasi dari dinasnya, bahwa lahan dikuasai oleh PT Hutahean di Tambusai Timur tidak berstatus Hak Guna Usaha (HGU). 

"Dari catatan, PT Hutahean menggunakan sekitar 2.800 Ha lahan di Tambusai Timur, dan mereka menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP)," ucapnya. 

PT Hutahean kata Samsul lagi, selama ini selalu beralasan bahwa perusahaan sudah beberapa kali mediasi dan merasa pola kerjasama tidak terlaksana sesuai dengan perjanjian awal. Kemudian selain lahan di Tambusai Timur, PT Hutahean juga memiliki lahan di wilayah Kecamatan Tambusai berupa HGU seluas 4.800 hektar. 

Itu dibenarkan pihak BPN Rohul. Informadi Kasi Permasalahan Misdawati, lahan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan tersebut bukanlah HGU dan sampai saat ini belum ada pengurusan apapun. 

"PT Hutahean awalnya melakukan konversi lahan jadi lahan perkebunan seluas 4.634 hektar tahun 1993-2028 yang sudah berstatus HGU seluas 4.634,34 ha dan saat ini sudah menjadi 4.800 ha sejak 1997," terangnya. 

"Lahan yang disengketakan saat itu, dipastikan belum memiliki HGU dan saat ini bermasalah dengan masyarakat Tambusai Timur," tambah Misdawati. 

Dalam hearing, masyarakat tiga desa berharap agar DPRD Rokan Hulu mau mendukung masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan yang dikuasai oleh PT Hutahean sejak 20 tahun lalu itu. 

Wakil masyarakat tiga desa H Zannah menegaskan, masyarakat berharap hasil mediasi antara pemerintah dan legislatif. Namun sayang, mediasi selalu mentok dan belum membuahkan hasil positif sampai saat ini.

"Sudah 20 tahun lahan kami dikuaswi PT Hutahean, dan hasilnya dikuasia oleh perusahaan. Kami sebagai pemilik hanya dapat melihat bagaimana lahan kami tanpa bisa berbuat apa-apa. Kami berharap, Komisi II DPRD Rohul dapat membantu menyelesaikan persoapan ini," ucapnya. 

Sikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah mengatakan, pihaknya akan berusaha menuntaskan permasalahan masyarakat tersebut secepatnya. 

"Komisi II bersama dengan lintas komisi akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan lahan ini," janjinya. 

Di hearing tersebut, pihak PT Hutahean turut diundang untuk bertemu dengan Komisi II DPRD Rohul dan masyarakat, namun tidak kunjung hadir sampai pertemuan selesai. Hearing takan ditunda hingga minggu depan dengan harapan pihak perusahaan berkenan hadir dan berjumpa di forum dewan tersebut.
***(rilis/Alfian Tob)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi II DPRD Rohul Hearing Terkait Sengekata Lahan Antara PT Hutahean Dengan Masyarakat 3 Desa di Tambusai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved