www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sidang Gugatan Perdata BRI Unit Lenggadai Hulu Tanah Merah, Antara Nasabah Di Gelar Oleh Pengadilan Rohil
Jumat, 27-03-2020 - 02:15:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan hilir, Tribunsatu.com Kamis 26/03/2020. pengadilan negeri (PN) Rokan hilir, kembali menggelar sidang gugatan perdata, atas tunggakan nasabah bank BRI (bank rakyat Indonesia) menggugat Nasabahnya atas tersendatnya pembayaran tergugat terhadap penggugat.

Sementara itu, sidang gugatan perdata di pimpin oleh hakim tunggal, Lukmanul hakim S.H.M.H. dan panitera pengganti Chandra Yuda Simanjuntak SH.

Gugatan di bacakan oleh penggugat, karena tergugat tersendat dalam membayar angsuran pinjamannya tidak secara penuh, atau macet, terhitung sejak bulan Maret 2019 lalu, Oleh karena itu, secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas nama SARI Lenggadai hulu, Kecamatan ,Rimba melintang, dan kepemilikan SKGR atas Nama SARI Kepenghuluan Labuhan tangga hilir, Kecamatan Bangko, yang di jaminkan kepada penggugat di Lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), dan hasil tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/Kredit tergugat I dan II kepada penggugat" jelasnya

Sementara itu, tergugat I dan II menyanggah gugatan itu, karena, menurut tergugat I dan tergugat II tidak membenarkan tuntutan penggugat, karena tergugat masih membayar angsuran pinjamannya secara penuh sampai di tanggal 20 Agustus, 2019 lalu, yang mana tergugat masih membayar angsuran pinjamannya secara penuh, dan itu berlaku selama 1 tahun 6 bulan, bahkan lebih.

Pembayaran angsuran yang di bayarkan oleh tergugat I dan II melalui salah seorang pegawai BANK, yang sering mendatangi Rumah tergugat pada saat tanggal pembayaran, sementara itu bukti pembayarannya sering kali tidak di berikan oleh pegawai BANK tersebut kepada tergugat, dengan alasan, tuggu uangnya di setor dulu, baru bukti pembayarannya di kasikan kepada tergugat, kata salah seorang pegawai BANK tersebut, namun nyatanya hingga saat ini, bukti pembayaran angsuran tersebut, tidak di berikan oleh petugas.

Anehnya lagi, penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat, dalam waktu, belum habis masa kontrak pembayaran angsuran pinjamannya, karena waktu tergugat menerima pinjaman kredit, sebesar Rp 80,000,000, dan tercatat sejak Desember 2017 lalu, dengan masa kontrak pembayaran 48 bulan, harusnya di Desember 2021 baru berakhir masa kontraknya" jelas tergugat.

Tergugat juga mengatakan" meminta surat kuasa yang tercatat di dalam akta notaris dari penggugat yang menyatakan terkait dengan pelelangan anggunan tersebut, tergugat juga menyampaikan, bahwa dengan kejadian ini, orang tua tergugat atas nama SARI, laki-laki,yang berusia 60 tahun merupakan tergugat I dan orang tua perempuan bernama waginah yang berusia 58 tahun merupakan tergugat II, untuk di ketahui tergugat I sempat mengalami setres dan sakit karena persoalan ini, sepengetahuan tergugat I dan II, mereka selalu membayar angsuran pinjamannya, hanya saja mulai beberapa bulan terakhir, pendapatan mulai menurun, dan pembayaran angsuran itu, terpaksa harus di cicil perhari dengan jumlah sebesar, berkisar 50 ribu rupiah hingga 150 ribu perhari, dan itu terjadi sejak terakhir kali pembayaran angsuran penuh senilai 2.700.000 yang tercatat tanggal 20 Agustus 2019 lalu.

Atas cicilan pembayaran angsuran tersebut, yang mana tergugat I dan II menyicil dari Rp 50.000 sampai Rp150.000 per hari, dan sempat mendapat surat peringatan kedua dari pihak Bank.

Setelah terbitnya surat peringatan tersebut, tergugat I dan II mendatangi PT BNK RAKYAT INDONESIA (BRI) unit Lenggadai hulu, tanah merah, untuk meminta keringanan angsuran, dengan perpanjangan waktu pembayaran, namun dari pihak Bank, mengatakan akan di ajukan, sayangnya hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak BANK BRI" tutupnya.

Dan Wartawan Tribunsatu.com mencoba Konfirmasi Atau minta Tanggapan dari pihak Bank BRI Unit Lenggadai hulu Tanah Merah mengenai Sidang Perdata Antara BRI dengan Nasabah, Pegawai Bank BRI Unit Lenggadai hulu, tidak Bersedia menjawab Pertanyaan Wartawan.

Setelah jawaban dari tergugat, hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 01/04/2020 mendatang.

Reporter: Handoko






 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan Perdata BRI Unit Lenggadai Hulu Tanah Merah, Antara Nasabah Di Gelar Oleh Pengadilan Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved