www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kejari Kuansing Tetapkan 3 orang tersangka Dalam kegiatan Dinas Pendidikan Kuansing.
Jumat, 23-10-2020 - 17:49:01 WIB
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, TRIBUNSATU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing, Riau menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kuansing.

Hal ini diungkapkan Kajari Kuansing, Hadiman, SH.MH didampingi kasi pidsus roni Saputra, SH, Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH dan Kasi BB serta tim penyidik lainnya, Jumat (23/10/2020) siang.

"Ya, ada 3 orang yang kita tetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mark up pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif pada Disdik tahun 2019 ini." Ujar Kajari dalam konferensi Pers.

Dikatakannya, adapun 3 orang tersangka ini yakni tersebut yakni inisial S selaku Kabid Sarana Disdik Kuansint, EE direktur CV Aqsa Jaya Mandiri selaku rekanan dan AS selaku orang yang melaksanakan pekerjaan.

"Untuk 3 orang tersangka ini sudah ditahan untuk 20 hari kedepan dan kita titipkan di Polres Kuansing." Terangnya.

Lanjutnya, untuk kerugian negara yakni sebesar 1,35 miliar dari pagu anggaran kegiatan sebesar 4,5 miliar. Sementara ini adapun pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. (Andre).



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kuansing Tetapkan 3 orang tersangka Dalam kegiatan Dinas Pendidikan Kuansing.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved