www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
ALAT BERAT BB SITAAN BPPHLHK, DIDUGA RAMBAH RIBUAN HEKTAR KAWASN HUTAN GAMBUT TAK JELAS RIMBANYA
Kamis, 26-09-2019 - 19:32:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Tribunsatu.com Satu unit alat berat jenis Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor HCMATK00000004282 disita Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((BPPHLHK) ) Wilayah Sumatra tanggal 9 Maret 2019, karena diduga digunakan sebagai sarana merambah ribuan hektar kawasan hutan Gambut areal Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, kini keberadaan Barang Bukti tersebut tak jelas Rimba nya.

Pada dilakukan Penangkapan oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra yang pimpinan Uliman, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil tanggal 9 Maret 2019
barang bukti tersebut di titipkan kepada sdr.Muis Warga Bantan Sari. Penitipan BB dilakukan bersamaan hari penangkapan, oleh Uliman, SH selaku ketua Tim
yang membuat Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada sdr.Muis, yang mana dalam kutipan isi petikan berita acara disebutkan “

Pada hari ini Sabtu tanggal 9 bulan Maret Tahun dua ribu sembilan belas, sekira pukul 17.00 Wib, saya : ULIMAN,SH Pangkat Penata Muda Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003 selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada kantor tersebut diatas yang ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-71.AH.09.02 tahun 2019 tanggal 13 Juni 2016, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.424/ BPPHLHK /SW.2/Kum/03/2019 tanggal 8 Maret 2019,
melakukan penitipan barang bukti pada RT 02 RW 03 Desa Bantan Sari
Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dan diterima oleh : sdr.Muis, Pekerjaan : Karyawan Swasta , alamatJl.Damai Dusun Tua Tengah
RT 03 RW 05 Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, dengan disaksikan oleh : At’am, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Alamat :Jl.Terubuk RT/RW 002/005 Desa Bantan Sari, Nama : HENDRI KUMAR, Pekerjaan : Polhut Kementerian LHK Seksi Wilayah II BPPHLHK Sumatra, Alamat : Jl.H.R.Soebrantas KM 8,5 Kota Pekanbaru, Nama : NUR ISLAMI, Pekerjaan : Polhut Kementerian LHK Seksi Wilayah II BPPHLHK Sumatra, Alamat : Jl.H.R.Soebrantas KM 8,5 Kota Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang dititipkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di RT 02 RW 05 Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, adalah : satu unit alat berat Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor tertera HCMATK00000004282. Barang bukti tersebut untuk tidak digunakan dan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Demikian berita acara penitipan Barang Bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan.

Kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh masing-masing petugas,saksi sebagaimana tercantum dibawah ini di BATAM
pada tanggal,bualan,tahun seperti tersebut diatas”. Anehnya pada tanggal 22 September 2019 sekira jam 12.30 Wib menurut pengakuan sdr.Muis kepada
Tim Media ini Uliman,SH bersama Kepala Desa Pematang Duku mendatangi rumahnya meminta sdr.Muis menyerahkan Barang Bukti alat berat yang ia titip
kepada Kepala Desa Pematang Duku, ketika itu Muis Coba meminta kepada Uliman untuk dibuat Berita Acara Pengambilan Titipan Barang Bukti yang dititipkan kepadanya.

Namun menurut Muis, Uliman tidak bersedia membuat berita acara yang ia minta, alasanya berita Acara nanti dibuat oleh Kepala Desa Pematang duku saja, merasa tidak mampu menepis dalih-dalih yang di berikan oleh Uliman cs, Muis hanya terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sekitar
jam 16.00 Wib exscafator yang merupakan Barang Bukti tersebut, setelah diperbaiki oleh alias AAN yang mengaku kepada Tim Media ini 22/9 disuruh Hansan untuk memperbaiki exscafator, setelah exscafator tersebut hidup digerakan nya kembali dari Desa bantan Sari menju kawasan hutan Desa Pematang Duku yang sebelumnya tempat terjadi penangkapan oleh Uliman,SH
cs, alasan salah seorang bersama dengan AAN ketika ditanyai Tim Media ini, ia beralasan bahwa exscafator tersebut akan dititipkan di Kantor Kepala Desa
Pematang Duku.

Aneh bin ajaib ketika pada tanggal 24 September 2019 sekira jam 15.20 Wib Tim Media ini memantau langsung ke Kantor Kepala Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis terhadap keberadaan Ekscafator, namun Tidak ditemukan. Ketika coba ingin mengkonfirmasi kepala Desa Pematang Duku, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Menurut Sekretaris
Desa Pematang Duku (Zul) ketika ditanyai Tim Media ini tentang keberadaan Escafator yang disebut-sebut ditip dikantor Desa Pematang Duku, ia mengaku tidak mengetahuinya dan juga sama sekali tidak melihat keberadaan Exscafator dikantor Desa.

Saat menuju pulang ke Bengkalis tepat nya di Desa Damai Kecamatan Bengkalis secara tidak sengaja Tim Media ini bertemu dengan Kepala Desa Pematang Duku (Badrun) 24/9, ketika ditanyai dimana keberadaan exscafator yang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan pelanggaran yang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima dikeluarkan oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra yaitu “ Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegitan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam Kawasan hutan”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) hurufa dan/atau huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produsi areal Desa Pematang duku, menurut Badrun Bahwa alat Exscafator tersebut telah ia dititipkanya kepada pemilik exscafator
sebenarnya yaitu sdr. Hermanto di areal Perkebunan Hermanto sekitar Desa Penebal.


Lebih lanjut Badrun beralasan bahwa pada saat exscafator ditangkap oleh Tim Gakum, yang menyewanya alat berat tersebut adalah dirinya atas nama Pemerintah Desa Pematang Duku kepada Hermato, untuk kepentingan Pembuatan Embung antisipasi Karhutla, namun saat penangkapan terjadi menurut Badrun alat berat tersebut sedang istirehat dan tidak ada oprator nya.


saat ditanya siapa nama Oprator alat berat yang ia sewa, aneh bin ajaib Badrun tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya. Dari sejumlah sumber masyarakat yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, bahwa Exscafator yang di sita oleh Tim BPPHLHK Sumatra, diduga sebenrnya hampir tiga tahun berada dalam Kawasan Hutan Gambut Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis melakukan kegiatan merambah kawasan hutan membuka lahan perkebunan Sawit diduga milik nya sang pemilik Exscafator.

Bahkan kebun sawit yang sudah jadi sekitar 800 Hektar, sisanya yang belum jadi kurang lebih 400 Hektar. Dari kebun sawait yang sudah jadi dengan cara merambah kawasan hutan Gambut secara ilegal tersebut lebih lanjut menurut sumber yang enggan namanya dipublikasi , diduga milik inisial HRMT sebanyak 400 hektar, inisail HSN sebanyak 400 hektar, selain itu 400 hektar lagi yang masih dalam kosong juga diduga atas nama kedua orang
tersebut.

Modus digunakan oleh kedua orang bersangkutan dalam menguasai dan menggarap lahan yang didindikasi masuk dalam kawasan hutan areal konsesi
PT.RSL, yaitu dengan cara menggunakan taming masyarakat sebagai modus dengan membayar lahan-lahan tersebut senilai tujuh juta per hektar . lantas kemudian diduga salah seorang oknum dari mantan Kepala Desa Pematang membuat surat tahan berlaku surut yang seakan-akan keluarnya tahun 1997 pada hal surat tanah baru dibuat sekitar tahun 2013,"Ujar sumber.

Menyangkut dengan pemberitaan Media ini sebelumnya terkait kejanggalan dalam proses penangan kasus yang ditangani oleh Tim BPPHLHK Sumatra tanggal 9 Maret 2019 tersebut, Eduward Hutapea Kepala BPPHLHK Sumatra ketika di minta tanggapanya 24/5/2019 melalui WA, melalui jawabanya jam 13.23 Wib “ saya cek dulu ya, Pemindahan BB nggak masalah kalau dalam rangka pengamanan , yang penting kasusnya tidak berhenti kecuali ada hal yang tidak terpenuhi menurut aturan (KUHP” kemudian jawaban nya lagi menjawab pertanyaan Tim Media ini lewat WA sekira jam 16.24 Wib 24/9

Eduward mengatakan “ oke, saya baru nyampe di Pekanbaru, besok saya teliti dulu” kilahnya. Namun sampai berita ini dipublikasi Tim Media ini beum mendapat jawaban lebih lanjut dari yang bersangkutan .(Tim/Red).



 
Berita Lainnya :
  • ALAT BERAT BB SITAAN BPPHLHK, DIDUGA RAMBAH RIBUAN HEKTAR KAWASN HUTAN GAMBUT TAK JELAS RIMBANYA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved