www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Komisi IV DPRD Bengkalis Berambisi Menyelesaikan Masalah Pungli
Jumat, 09-08-2019 - 09:20:57 WIB

TERKAIT:
   
 


Pekanbaru, Tribunsatu.com  - Maraknya masalah Pungli (Pungutan Liar) di sekolah membuat banyak orang tua murid menjadi resah, terutama bagi orang tua murid yang tidak mampu yang hanya mengharapkan bantuan pendidikan dari sekolah dan pemerintah.

Ada beberapa orang tua murid yang mengadu dan meminta pertolongan terutama masalah keuangan kepada anggota Komisi IV DPRD tentang adanya oknum-oknum di sekolah meminta orang tua murid untuk membayar uang LKS dan pembayarannya diarahkan pada toko-toko tertentu.

Kejadian tersebut membuat komisi IV berambisi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Rapat yang diadakan pada Pukul 14.00 WIB di ruang rapat lantai 2 dipimpin Abi Bahrun dan dihadiri wakil Ketua Nanang Haryanto, sekretaris Irmi Syakip Arsalan serta anggota Komisi IV.

Rapat dibuka oleh Bpk. Drs. Khalis Binsar Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Diskusi berlanjut dengan pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi IV Abi Bahrun, Nanang Haryanto, Thamrin Mali, Irmi Syakip Arsalan, Syaukani, Fransisca, Dr. Fidel dan Eddy Budianto untuk menemukan solusi dari permasalahan yang disampaikan.

Disepakati bersama, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi di lapangan dan apabila memang benar pungli tersebut terjadi di sekolah maka akan dilakukan tindakan tegas bagi Sekolah tersebut.

Menurut wakil ketua Komisi IV Nanang Haryanto usai pertemuan mengatakan, "kami dari Komisi IV akan mencari akar permasalahan terkait pungli ini, mengapa bisa terjadi atau adakah unsur kesengajaan dari pihak Sekolah" tuturnya.

Jelas Nanang lagi, larangan Pungli mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 yang mengatakan Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan sementara yang diperbolehkan adalah LKS yang di buat oleh guru sesuai dengan mata pelajaran terkait, dan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa sehingga siswa tidak perlu sama sekali mengeluarkan uang sepersen pun untuk pembelian LKS.(adv)

 



 
Berita Lainnya :
  • Komisi IV DPRD Bengkalis Berambisi Menyelesaikan Masalah Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved