www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT MAS Langgar Himbauan Kapolda Riau, Selain Dugaan Limbah Cemari Sungai Juga
Senin, 03-02-2020 - 19:13:34 WIB
TERKAIT:
   
 

INHU - Tribunsatu.com Sejak awal beroperasi pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mitra Agung Swadaya (MAS) yang berada di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau, diduga sudah banyak melanggar peraturan perundang-undangan sehingga menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya pengamat hukum Justin P SH.

Kepada awak media Justin P SH mengatakan, diduga PT MAS ini banyak melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya yang dilanggar adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Kedua, surat himbauan Kapolda Riau Nomor B/G12/ll/2017/Reskrimsus tentang larangan PKS terima buah tandan segar (TBS) dari kawanan hutan," kata Justin.

Untuk dugaan pelanggaran undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menurut Judtin, bisa dilihat dari kasus dugaan pencemaran sungai Binio, dari air janjangan kosong (Jangkos - red), sebagaimana pernah disampaikan humas PKMS PT MAS Saparudin, ketika dikonfirmasi wartawan saat kejadian sungai Binio tercemar beberapa waktu lalu, yang menyebabkan banyak ikan mati (seduai rekaman suara yang ada pada wartawan-red).

Sedangkan untuk pelanggaran kedua tentang himbauan Kapolda Riau Nomor B/G12/ll/2017/Reskrimsus diduga PT MAS menerima TBS dari PT BIP di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, sekitar 2.800 hektare yang diduga tanamannya masuk dalam kawasan hutan.

Sebagaimana diketahui, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau telah menyegel perkebunan sawit PT BIP dengan memajang papan nama yang bertuliskan, “Kebun ini dalam pengawasan Tim Gakkum Prop Riau," papar Justin P SH.

Dan menurut informasinya, Ketua Tim Gakkum Riau, Said Nurjaya, telah melakukan peninjauan ke areal kebun yang dikelola oleh PT BIP. Setelah ditinjau ternyata PT BIP termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

Penyegelan tim Gakkum Riau dan memasang papan nama bahwa areal kebun sawit PT BIP dalam pengawasan Tim Gakkum Riau itu, diakui oleh pengelola kebun, Andi Sinaga. Hanya saja Andi Sinaga menyebut bahwa penyegelan itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas produksi panen sawitnya.

"Setelah kita ditelusuri ternyata hasil panen buah sawit PT BIP ditampung dan dijualnya ke pabrik PT MAS di Sungai Kuning, Binio Kecamatan Kelayang, Inhu, Riau," kata Justin.

Di terangkan Justin P SH, bahwa dalam himbauan Kapolda Riau dijelaskan bunyinya, 'dihimbau kepada pimpinan PKS di Riau agar tidak mengangkut dan/atau menerima titipan perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, khususnya kawasan hutan produksi terbatas (HPT)'.

"Isi lain himbauan itu, Tidak membeli, memasarkan dan/atau mengelolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin,"sebut Justin P SH.

Menurut Justin, dengan banyaknya undang-undang yang dilanggar oleh PT MAS ini, Pemkab Inhu sudah sepantasnya meninjau izin PMKS PT MAS tersebut. **
sumber : suaraaktual.co.id



 
Berita Lainnya :
  • PT MAS Langgar Himbauan Kapolda Riau, Selain Dugaan Limbah Cemari Sungai Juga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved