www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dalami Kasus Kebakaran Lahan PT. ADEI Plantation, Oleh KLHK
Minggu, 15-09-2019 - 19:03:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Beberapa hari yang lalu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendatangi perusahaan PT Adei Plantation and Industri dan langsung ke lokasi bekas terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan di Divisi 2 jalur CR 5.

Dengan kedatangan Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Administrasi KLHK Sugeng Priyanto bersama gakkum KLHK melakukan penyegelan lokasi bekas terbakar lahan kawasan perusahaan perkebunan PT Adei Plantation and Industri dan sebelumnya perusahaan melakukan aktivitas pemulihan lahan dilokasi bekas tebakar.

Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Administrasi KLHK Sugeng Priyanto turun langsung ke lokasi PT Adei Plantation and Industri menyampaikan Kebakaran hutan dan lahan ini terus sampai dengan pembuktian dan prosesnya harus ada penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Izin itu sebagai instrumen pengendalian pencemaran dan izin itu sudah diberikan kepada otoritas kewenangan, izin ini ada pada pemerintah daerah. Sehingga kalau memang itu terbukti adanya unsur kesengajaan maka bisa merekomendasikan kepada kewenangan memiliki otoritas yang memberikan izin dan kita minta di cabut. Karena kita tidak bisa mencabut izinnya,”kata Sugeng.

Diungkapkan,ditahun 2014 di lahan PT Adei Plantation And Industri pernah terjadi kebakaran hutan dan lahan dan belum membayar biaya pemulihan sebesar sanksi.

“Kami belum mendalami kasus tersebut apakah riwayat seperti ituterulang.Itu harus didalami lagi. Karena penyidik akan menggali lebih dalam lagi informasi dan fakta-fakta hukum baik masa lalu dan saat sekarang,”ungkap Sugeng.

Terkait Tower pemantau kebakaran dan Sarpras tidak ada, Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Administrasi KLHK Sugeng Priyanto mengaku merupakan bagian dari temuan pihaknya untuk menggali apakah mereka sudah memenuhi kewajiban sebagai mana didalam izin.Ini bisa menjadi fakta-fakta apakah ini menjadi unsur kelalaian atau kesengajaan dan ini akan di dalami.

“Karena proses ini harus kita dalami dan ini menjadi ranah untuk penyelidikan lebih lanjut.KLHK sudah banyak menetapkan tersangka bahkan sudah ditindak.Nanti kita akan berikan datanya dan berapa yang sudah ditindak serta berapa yang sudah di eksekusi dan kenakan ganti rugi.Kita dan sudah banyak menyelamatkan uang Negara,”ungkapnya. (riz/rprtse.c ).




 
Berita Lainnya :
  • Dalami Kasus Kebakaran Lahan PT. ADEI Plantation, Oleh KLHK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved