www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Warga Tebang 4 Batang Pohon Ditangkap
Mantan PNS Kehutanan Sampaikan Bahwa PT Musim Mas Babat HP Tesso Nilo
Senin, 15-07-2019 - 17:04:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu com Penangkapan pelaku penebang 4 batang pohon yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Beringin, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau untuk dipakai sendiri, hal ini dikatakan salah mantan satu pegawai Kehutanan Pelalawan, yang mengaku penebangan pohon 4 batang itu bukan Pidana.

Alasannya karena sudah itu diatur dalam PERMENLHK NO.P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tidak wajib membayar PSDH dan DR dari WILLY si Penelaah Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu pada Kantor KPH Sorek beberpa waktu lalu.

Sementara katanya, cuma 4 batang pohon rakyat masuk penjara namun PT Musim Mas menduduki Kawasan hutan tanpa izin seluas 300 ha tidak dihukum apalagi setelah dirambah ditanami sawit 300 ha itu dalam kawasan HP Tesso Nilo.

Informasinya Musim Mas menduduki Hutan Produksi (HT) Tesso Nillo seluas 300 hektare.

"Kalau orang kecik mengambil kayu 4 batang saja dikenakan hukum pidana, tapi kalau pengusaha dibebaskan dari jeratan hukum," kata dia berceloteh di WhatsApp "Jeritan Anak Negeri".

Gencarnya celoteh di group ini mebuat banyak tanggapan dari tokoh mahasiswa malah berinisiatif akan melakukan demo ke PT Musim Mas dan Polda Riau.

Informasi dari salah seorang peserta Gomgom Supriadi Simanjuntak, mengaku akan membuka "kelamnya" sejarah HGU PT Musim Mas, uangkapan ini mulai dari pemegang saham dan izin yang katanya sebagai PIR Trans untuk warga.

Belakangan izin itu berobah "seperti disembunyikan" menjadi lahan HGU yang keseleruhan atas kekuasaan perusahaan sementara PIR Trans yang sesuai izin tersebut diabaikan.

"Kalau PIR Trans tidak dilakukan perusahaan Musim Mas seperti tertulis di izinnya Musim Mas tersebut maka izinnya perusahaan harus dicabut. Sejarahnya awalnya PIR Trans tanaman yang harus mereka tanam adalah karet namun belakangan berobah jadi sawit sementara dari penetapan izin HGU 1993 PIR Trans tersebut tidak muncul lagi sampai sekarang ," pungkasnya.

Dikonfirmasi Humas Musim Mas Ibrahim belum memberikan jawaban, seperti sebelumnya dia menjawab melalui wakilnya Malinton Purba.**(JH/kbrc)
Sumber : Kabarriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Mantan PNS Kehutanan Sampaikan Bahwa PT Musim Mas Babat HP Tesso Nilo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved