www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
BUPATI PELALAWAN AJUKAN BANDING, KALAH PADA PENGADILAN TUN PEKANBARU
Senin, 20-05-2019 - 20:06:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan - Tribunsatu.com "Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 17 Oktober 2018, sampai saat ini masih meninggalkan permasalahan.

Tepatnya di Desa Pangkalan Panduk,Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pemilihan kepala desa yang diikuti oleh Jahar (Nomor urut 1) dan Nazri (Nomor urut 2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan bahwasanya Nazri memperoleh suara terbanyak dari lawannya Jahar.

Jahar (nomor urut 1) memperoleh sebanyak 451 suara,  sedangkan Nazri (nomor urut 2) 458 suara. Dengan demikian selisih suara mereka hanya 7 suara.

Pasca pemilihan Jahar telah melayangkan keberatan kepada Panitia Pemilihan,  BPD,  DPMD Kab. Pelalawan, dan Bupati Pelalawan.

Sehubungan dengan adanya pemilih yang ditolak oleh KPPS untuk memilih, adanya pemilih yang sakit tidak difasilitasi untuk memilih,  ada pemilih yang tidak dapat undangan untuk memilih dan adanya perlakuan diskriminatif terhadap pemilih.

Namun, upaya keberatan tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh Bupati Pelalawan, dengan tetap melantik dan mengesahkan saudara Nazri sebagai Kepala Desa terpilih Desa Pangkalan Panduk.

Tidak sampai disitu saudara Jahar tetap mencari keadilan dengan menggugat Bupati Pelalawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru,  Nomor: 58/G/2018/PTUN.PBR, tertanggal 23 April 2019, oleh Faizal Zad,  SH., MH sebagai hakim ketua majelis,  Fildy,  SH., MH dan Muhammad Afif,  SH., MH. Masing-masing sebagai hakim anggota majelis, 

Maka Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat (Jahar)  seluruhnya, sehingga SK Bupati Pelalawan Nomor 684 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa se Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang II (kedua)  periode 2018-2024, yang mengesahkan dan mengangkat Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk dinyatakan Batal.

Selain itu Bupati Pelalawan diwajibkan mencabut SK tersebut dan memerintahkan Bupati Pelalawan untuk melaksanakan pemilihan ulang serta menghukum Bupati Pelalawan (Tergugat)  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Setelah dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat,  Dedy Saputra,  SH., MH Pengacara/Advokat dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Parners yang beralamat di Jl. Kubang Raya, Panam,  Pekanbaru menyatakan,  " Benar perkara sengketa Pilkades Desa Pangkalan Panduk tersebut sudah diputus.

Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Namun,  Tergugat (Bupati Pelalawan) menyatakan banding, jadi kita tunggu saja perkembangannya ya,  yang jelas dugaan kecurangan-kecurangan pada saat pemilihan sudah terungkap dipersidangan dan sudah diputus oleh PTUN Pekanbaru".

Ketika ditanya apakah kecurangan tersebut terstruktur? Dedy Saputra, SH. MH menyatakan,  " ya nilai aja sendiri, yang jelas sudah diputus, dan klien kami merasa sudah mendapat keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru". Tuturnya sambil tersenyum.(***)
Sumber Berita : radarpekanbaru.com



 
Berita Lainnya :
  • BUPATI PELALAWAN AJUKAN BANDING, KALAH PADA PENGADILAN TUN PEKANBARU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved