www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Mantan Kepala Desa Yang Korupsi
Jumat, 04-09-2020 - 19:21:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Dana Desa


PELALAWAN, Tribunsatu.com Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius, S.H.,M.H dikabarkan telah menahan seorang tersangka Korupsi Dana Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, hari ini Jumat 4/9/2020.


Penahan tersebut berlangsung berdasarkan Surat Perintah yang diterima Kasi Pidsus Kejari Pelalawan pada tanggal 04 September 2020 dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 04 sampai dengan 23 September 2020. Tersangka kasus Korupsi tersebut tak lain adalah mantan Kepala Desa, dengan inisial (HU), yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Pelalawan.


Pemerintah Republik Indonesia diketahui telah menganggarkan Dana Ratusan Triliunan Rupiah setiap tahun untuk disalurkan keseluruh Pemerintah Desa di Indonesia, namun tak jarang dana - dana yang seharusnya diperuntukkan guna menunjang pembangunan Infrastruktur Desa dan Ekonomi Masyarakat Desa, justru kerap disalahgunakan oleh Kepala Desa, sebagaimana dilakukan tersangka (HU) mantan Kepala Desa Sei. Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.


Dari perhitungan tentang kerugian keuangan Negara yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan hingga kini telah menemukan jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), sebagaimana disampaikan oleh Andre Antonius, saat dikonfirmasi oleh awak media.


,"Jadi dalam rangkaian penyidikan yang telah kami lakukan, telah kami temukan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan yang cermat, sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen)," sebut Andre, yang diketahui belum genap setahun menjabat Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.


Menurut Andre terkait tindakan Penahanan tersebut dilakukan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Psl 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Psl 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


,"Ini urgen juga ya, sebab dalam proses hukum khususnya terkait korupsi, kami harus hati-hati karena bisa saja yang bersangkutan akan melarikan diri atau berusaha untuk bertindak diluar dugaan kita, yang berakibat hilang atau rusaknya alat bukti, karena ancaman Terhadap tersangka ini 5 tahun, dan itu juga diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Urai Andre kepada media.


Dalam penanganan kasus ini, kabarnya pihak Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dimasa Covid - 19 dengan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif. (Fs)




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Mantan Kepala Desa Yang Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved