www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Waw Mantan Kades, PKL Panduk Bupati Pelalawan Kalah Di Mahkama Agung.Thn 2018
Selasa, 21-01-2020 - 16:46:21 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN –Tribunsatu.com Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau antara Calon Kepala Desa (Cakades) Jahar sebagai penggugat, melawan Bupati Pelalawan sebagai tergugat telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr H Yodi Martono Wahyudi SH MH dan Is Sudaryono SH MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Pada putusan kasasi tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan. Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.

Kemudian Bupati Pelalawan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, sayangnya upaya Bupati Pelalawan juga kandas dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 161/B/2019/PTTUN-MDN.

Dengan demikian Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 -2024, khusus nomor 3, tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat Nazri, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan.

Kuasa Hukum Jahar sebagai Penggugat Ilhamdi, SH MH dari Kantor Hukum Ilhamdi SH MH and Partners membenarkan perihal putusan tersebut.

“Putusan itu benar, jadi Bupati Pelalawan melalui instansi terkait harus segera melaksanakan putusan tersebut, jika tidak maka akan menimbulkan persoalan hukum yang baru, karena putusan ini sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap), jadi tidak bisa main-main dengan sebuah putusan yang sudah inkrach,” terang Ilhamdi kepada Awak Media, Selasa (21/1/2020).
Ketika ditanya apa saja fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Ilhamdi, mengungkapkan banyak ditemukan menyangkut seputar kecurangan-kecurangan saat Pilkades.

Seperti diketahui, Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu Jahar Nomor urut 1 dan Nazri Nomor Urut 2. Dan selisih suara mereka saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara.(Rls/Nt)



 
Berita Lainnya :
  • Waw Mantan Kades, PKL Panduk Bupati Pelalawan Kalah Di Mahkama Agung.Thn 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved