www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bos PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Bisa Dipanggil Paksa, Abaikan Panggilan Jaksa
Sabtu, 18-01-2020 - 20:32:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Pemilik perusahaan PT Peputra Supra Jaya yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin, hingga kini enggan untuk menghadiri panggilan pihak kejaksaan.

Sikap pemilik PT Peputra Supra Jaya yang tidak tunduk dan patuh pada hukum itu sangat disayangkan banyak pihak. Jika dilakukan pembiaran, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum. Pihak kejaksaan diminta lebih tegas agar persoalan hukum itu tuntas.

” Di mata hukum semua harus diperlakukan sama. Tidak melihat apakah dia orang biasa atau pengusaha. Jika perlu lakukan upaya pemanggilan paksa,” ujar aktivis NGO, Fernandes Felix Panggabean kepada riaucrime.com, Sabtu (18/01/20).

Diabaikannya panggilan kejaksaan oleh pemilik PT Peputra Supra Jaya itu sebelumnya juga dibenarkan oleh Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH.

“ Kita sudah menindaklanjuti eksekusi pidana pokok ini. Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT PSJ namun sampai hari ini mereka belum memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH.

Dikatakan Agus Kurniawan, SH, MH, pihak kejaksaan rencananya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap perusahaan itu.

” Jika pihak PT PSJ tidak juga mau memenuhi panggilan kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau dan juga Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, amar putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti mengelola lahan perkebunan tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dengan lahan mencapai ratusan hektare.

” Kita dari pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi administrasi terhadap lahan seluas 3.323 hektar. Jaksa juga akan melakukan eksekusi pada pidana pokoknya yaitu denda sebesar Rp 5 miliar, karena yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah koorporasinya yaitu PT PSJ,” katanya.

Pihak kejaksaan berharap pemilik PT Peputra Supra Jaya patuh dan taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

” Mengenai denda ini kita akan upayakan agar pihak Peputra Supra Jaya mau dan taat dalam membayarkan denda ini,” tuturnya.(RC-01/riaucrime)




 
Berita Lainnya :
  • Bos PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Bisa Dipanggil Paksa, Abaikan Panggilan Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved