www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT PSJ Adakan Pertemuan Atur Strategi dengan Warga, Sebelum Eksekusi Lahan Pihak Pemerintah
Kamis, 16-01-2020 - 18:06:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Sebelum Eksekusi Lahan, PT PSJ Adakan Pertemuan Atur Strategi dengan Warga

Pelalawan, Tribunsatu.com Sebagaimana yang diberitakan diberbagai media dan menjadi hot topik di berbagai media pada Hari Senin (13/1) kemarin eksekusi lahan PT. PSJ (Peputra Supra Jaya) di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan batal dilakukan oleh tim.

Akhirnya Putusan Mahkamah Agung bernomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, tak berjalan mulus. Luas lahan PT. PSJ 3.323 Hektar seharusnya dieksekusi namun gagal.

Gagalnya eksekusi ini sebelumnya juga dipertanyakan oleh berbagai media. Tak kalah penting rupanya gagalnya eksekusi ini sudah dilakukan skenario pengagalan.

Hal ini terungkap dari salah satu sumber terpercaya dan tak tanggung – tanggung sumber ini ikut dalam pertemuan pengaturan strategi pengagalan eksekusi itu. Ia mengatakan, dua hari sebelum eksekusi dilakukan telah dilakukan pertemuan antara pimpinan perusahaan PT. PSJ dengan ketua – ketua koperasi plasma yang bermitra dengan PT. PSJ di salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.

“Dua hari sebelum eksekusi dilakukan saya ikut rapat dalam pertemuan itu. PT. PSJ memanggil seluruh Ketua Koperasi yang bermitra dengannya,” kata salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya itu.

Sumber juga mengatakan ada tiga desa yang ikut dalam rapat tersebut. Desa Penarikan, Desa Padang Luas dan Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Dalam rapat tersebut diatur strategi untuk mengagalkan eksekusi yang dilakukan oleh tim pengadilan Pelalawan.

Sumber itu juga menyebutkan, peserta rapat dikasih uang saku oleh perusahaan kelapa sawit itu.

Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut dari perusahaan PT. PSJ hadir Humas Yanak dan owners Maria.

Ada beberapa koperasi plasma yang selama ini bermitra dengan perusahaan ini. Diantaranya; Koperasi Belimbing Jaya di Desa Padang Luas, Koperasi Srigumala Sakti di Desa Pangkalan Gondai, Koperasi Gondai Bersatu. Selain dari dua desa itu ada lagi beberapa koperasi dari Desa Langkan.

Humas PT. PSJ, Yanak saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger-nya mengelak untuk berkomentar tentang ini.

“Tidak betul itu,” jawabnya. Tetapi saat sbnc katakan kita punya bukti – bukti bahwasanya pertemuan itu ada, Yanak tak bergeming. Dan sbnc lanjutkan, kita punya poto – poto pertemuan itu, Yanak membisu.

PT. PSJ dari data yang dirangkum sbnc adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi HGU. Perusahaan ini hanya mengantongi Izin Usaha Ditjenbun dengan SIUP No.HK.30/ES.155/0397 Tanggal 7 Mei 1997. Kemudian IUP – 8 dari Bupati Pelalawan No. KPTS.5253 Disbun/2011/ 111 Tanggal 11 Februari 2011.

Terkait gagalnya eksekusi sebelumnya ahli hukum pidana DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan bahwa negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PT. PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum.

Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa ancaman pidana bagi pihak – pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.

Batalnya eksekusi lahan tersebut negara jangan mau kalah dari orang – orang yang tidak taat pada putusan pengadilan.

Informasi yang diterima sbnc, bahwa gagalnya eksekusi tersebut akan dilakukan mediasi, dilanjutkan Jumat 17 Januari 2020 mendatang di kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak terkait.(sbnc).
Sumber : Suaraburuhnews.com




 
Berita Lainnya :
  • PT PSJ Adakan Pertemuan Atur Strategi dengan Warga, Sebelum Eksekusi Lahan Pihak Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved