www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ini Kata Mabes Polri, Kemungkinan Bupati Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Masalah Karlathu
Rabu, 09-10-2019 - 17:33:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com Polri membeberkan alasan pemeriksaan Bupati Pelalawan, Muhammad Harris dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra seperti dimuat Rmol.id menjelaskan, Harris didalami terkait pengawasan Pemda setempat terhadap korporasi yang memiliki hak konsensi lahan. Ia juga ditanya soal upaya pencegahan Karhutla.

"UU sudah mengatur bahwa Pemda juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan, upaya pencegahan. Pencegahan dimaksudkan ketika regulasi atau perizinan sudah diberikan, maka ada kewajiban para pengusaha, termasuk corporate melaporkan berbagai upaya, termasuk pencegahan," papar Asep di sela-sela FGD Divisi Humas Polri, di Amarosa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Untuk itulah, Muhammad Harris dipanggil untuk dimintai keteranganya guna mengecek mekanisme pengawasan yang diamanahkan oleh UU kepada Kepala Daerah.

"Nah itu yang akan didalami oleh penyidik dan ini juga pastinya akan ditanyakan ke beberapa unsur yang memiliki kewajiban serupa," ujar Asep.

Saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka kepada Harris, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, konsentrasi penyidik masih di seputar kewajiban Pemda dalam hal pengawasan.

"Ya sementara ini penyidik konsentrasinya untuk melihat sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan atau tidak ya," demikian Asep.


Sumber Berita : remahan.com



 
Berita Lainnya :
  • Ini Kata Mabes Polri, Kemungkinan Bupati Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Masalah Karlathu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved